Kamis, 23 April 2026

Terkini Nasional

Penilaian Petugas Harian Lepas Propam Polri ke Sambo: Temperamental, Tak Patuh Pasti Dimarahi

Jumat, 11 November 2022 11:19 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Aryanto, Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri menilai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai sosok yang temperamental.

Hal tersebut disampaikan Aryanto yang sudah bekerja 5 tahun atau sejak Ferdy Sambo berpangkat sebagai Kombes.

“Pak Ferdy Sambo ini kalau ada perintah, dan dilakukan atau dilakukan tidak sesuai dengan perintahnya, apa biasanya sikap Pak Ferdy Sambo?” tanya pengacara Irfan Widyanto di persidangan, Kamis (10/11/2022).

“Kalau masalah itu saya tidak tahu Pak,” jawan Aryanto.

Baca: Pengacara Irfan Widyanto Sebut Kliennya Kena Prank Ferdy Sambo: Semua Bekerja Sesuai Prosedur

“Loh kan saksi kan bekerja langsung,” timpal pengacara Irfan Widyanto.

“Iya saya kan bekerja langsung ibaratnya hanya sebagai tukang bersih doang,” jawab Aryanto.

“Jadi saksi bekerja selama 5 tahun tidak pernah ditegur, tidak pernah ada kesalahan, sempurna pekerjaan saksi selama ini,” tanya pengacara Irfan Widyanto.

“Ya kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahi,” jawab Aryanto.

“Temperamen berarti,” cecar pengacara Irfan Widyanto.

“Iya,” ucap Aryanto.

Sebelumnya dalam kesaksiannya, Aryanto juga mengatakan setiap perintah Ferdy Sambo kepada anak buah harus dilaksanakan.

Aryanto menambahkan, sepanjang pengetahuannya belum ada anak buah yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.

“Setahu saya belum ada,” jawab Aryanto.

Baca: Pengacara Irfan Widyanto Sebut Kliennya Kena Prank Ferdy Sambo: Semua Bekerja Sesuai Prosedur

Sebagai informasi, Aryanto bersaksi di persidangan sejumlah Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Antara lain, terdakwa Hendra Kurniawan, Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Terdakwa Irfan Widyanto.

Ketiganya menjadi bagian dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka buntut skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pun menjeratnya dengan ancaman pidana Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Ferdy Sambo Dinilai Temperamental, Aryanto: Tidak Sesuai Pasti Dimarahi

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Sumber: Kompas TV

Tags
   #Ferdy Sambo   #polisi   #Petugas   #terdakwa   #emosi   #Ajudan Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved