Kamis, 15 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Ironi! Oknum Polisi Dipecat seusai Rudapaksa Remaja Keterbelakangan Mental di Aceh Tenggara

Jumat, 11 November 2022 09:07 WIB
Serambi Indonesia

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ, dipecat secara tidak hormat seusai merudapaksa seorang remaja.

Ironisnya, remaja tersebut diduga mengalami keterbelakangan mental.

Kejadian tragis itu berlangsung pada 27 Desember 2020 lalu.

Baca: Oknum Polisi Selingkuh dengan Bidan Puskesmas di Purworejo, sang Suami Laporkan ke Pihak Propam

Seusai kejadian rudapaksa, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tiga pelaku.

Ketiga pelaku berinisial HF (29), HL (45) dan KZ (36).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kain cokelat.

Baca: Nasib Oknum Polisi di Purworejo Selingkuhi Istri TNI, Dipecat Setelah 17 Tahun Jadi Bhabin

Acara pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap KZ digelar di Polres Aceh Tenggara, Senin (7/11/2022).

Karena terdakwa tak hadir dalam acara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melakukan aksi simbolis dengan mencoret gambar KZ yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara.

Selain dipecat, KZ juga harus mendekam di penjara selama tiga tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved