Terkini Nasional
Kesaksian Petugas Divisi Propam Polri soal Sosok Ferdy Sambo: Tiada yang Berani Tolak Perintah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kesaksian tentang sosok Ferdy Sambo disampaikan Aryanto, Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri.
Menurut Aryanto, setiap perintah Ferdy Sambo harus segera dilaksanakan.
Diketahui, Aryanto adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Pasti dilaksanakan,” ucap Aryanto menjawab pertanyaan penasihat hukum Terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Dalam kesaksiannya, Aryanto menambahkan, sepanjang pengetahuannya belum ada anak buah yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.
Baca: Alasan Adzan Romer Ubah Keterangan di Kasus Brigadir J, Akui Tak Jujur karena Takut pada Ferdy Sambo
“Setahu saya belum ada,” jawab Aryanto.
Sebagai informasi, Aryanto bersaksi di persidangan untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Adapun dua terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan dengan nomor register perkara 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL dan Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan nomor register perkara 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.
Hendra dan Agus Nurpatria merupakan bagian dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka didakwa terlibat skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca: Ajudan Ungkap Ferdy Sambo Tidak Tinggal Serumah dengan Istrinya Putri, Terungkap saat Persidangan
Atas perbuatan para terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum pun menjeratnya dengan ancaman pidana Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Petugas Divisi Propam Polri Beri Kesaksian soal Sosok Ferdy Sambo : Tiada yang Berani Tolak Perintah
Sumber: TribunSolo.com
Tribun Video Update
Kesaksian Pemilik Rumah Lokasi dalam Kecelakaan Maut di Purworejo Rem Blong Truk Tronton Rusak Rumah
5 hari lalu
Nasional
KESAKSIAN WARGA soal NGERINYA Suara Tembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Tempat Gugurnya 3 Polisi
Kamis, 20 Maret 2025
Tribunnews Update
Kesaksian Warga di Arena Judi Sabung Ayam TKP 3 Polisi Gugur: Dibuka 2 Kali Seminggu, Mobil Berjejer
Kamis, 20 Maret 2025
Tribunnews Update
Kesaksian Warga Lihat Oknum TNI Tembak 3 Polisi di TKP Sabung Ayam Pakai Laras Panjang Jarak Dekat
Kamis, 20 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.