Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Bantahan Kuat Maruf Terkait Melarang Brigadir Yosua Naik ke Lantai Atas ke Kamar Putri Candrawathi

Kamis, 10 November 2022 19:39 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, membantah kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Dalam kesaksiannya, Susi menyatakan Kuat Maruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas menuju kamar Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Kuat Maruf pun membantah keterangan Susi mengenai peristiwa di rumah Magelang tersebut.

"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa 'Jangan naik satu langkah lagi'," kata Kuat Maruf di persidangan, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.

Kuat Maruf menegaskan, dirinya tidak pernah mengatakan hal yang disebutkan Susi saat peristiwa di rumah Magelang.

"Waktu di Magelang tidak ada bahasa seperti itu?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.

Baca: Menyerang Pribadi Brigadir J, Pihak Ferdy Sambo Dinilai Kehabisan Strategi Pembelaan

"Iya, itu saja, Yang Mulia," ucap Kuat Maruf.

Lantas, seperti apa kesaksian Susi yang dibantah Kuat Maruf?

Dilansir Tribunnews.com, Susi memberi kesaksian adanya pertengkaran di Magelang.

Pertengkaran antara Kuat Maruf dengan Brigadir J disebut terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Awalnya, Susi mengatakan Putri Candrawathi terlihat dalam kondisi tergeletak di kamar mandi lantai dua di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Susi lalu berteriak hingga didengar oleh Kuat Maruf dan Brigadir J yang berada di lantai bawah.

Namun, Kuat Maruf justru terlibat pertengkaran saat Brigadir J akan menolong Putri ke lantai atas.

Baca: Mata Tampak Sayu Sembab, Anak Sambo Tulis Pesan untuk Sang Ayah 221108 My Hero, Forever and Always

"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," ungkap Susi dalam persidangan, Rabu.

Namun, Susi mengaku tak tahu alasan Kuat Maruf melarang Brigadir J membantu Putri Candrawathi.

"Saya tidak tahu kenapa dilarang, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi."

"Terus Om Kuat ngelarang Yosua naik ke atas."

"Terus Om Yosua berkata 'Om, saya bisa jelasin yang sebenarnya'," beber Susi.

Dikutip dari Kompas.com, hakim juga menanyakan kepada Susi perihal ancaman yang disampaikan Kuat Maruf kepada Brigadir J.

Namun, Susi mengaku tidak mengetahui adanya ancaman tersebut.

"Kalau (ancaman) itu, saya tidak dengar," kata Susi.

Sebagai informasi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Disebut Susi Larang Brigadir J Naik ke Kamar Putri Candrawathi, Kuat Maruf Membantah: Tidak Pernah

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved