Terkini Nasional
Hakim Sindir Kodir ART Ferdy Sambo saat Bisa Menjawab Lancar Pertanyaan dari Kuasa Hukum Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Sikap para Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terutama Diryanto alias Kodir, saat bersaksi di sidang lanjutan pada Selasa (8/10/2022), menuai sindiran dari Hakim Ketua, Wahyu Iman Sentosa.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa kemarin, beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Reaksi berbeda ditunjukkan Kodir ketika menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Sikap Kodir itupun membuat Hakim Ketua, Wahyu Iman, terheran-heran, bahkan memberi sindiran.
Wahyu Iman menilai Kodir lancar dan cepat saat menjawab pertanyaan dari pengacara Ferdy Sambo.
Namun, ketika ditanya Hakim Ketua dan JPU, Kodir dinilai Wahyu Iman seperti orang sakit gigi karena lebih sering terdiam dan mengatakan tidak tahu.
"Saksi-saksi ini lancar banget malam ini jawabannya. Tadi waktu ditanya saya sama ditanya Jaksa Penuntut Umum kayak sakit gigi semua, terutama si Kodir ini."
"Lancar banget kamu jawabnya, Dir. Besok kita masih ketemu lho, Dir. Lancar kaya gini nggak, Dir?" sindir Wahyu Iman dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, dikutip dari tayangan KompasTV.
"Kamu kemarin kayak macem sakit gigi waktu ditanya, bilang nggak tahu. Ini ditanya pengacara cepet banget jawabnya. Besok kita lihat, apakah saudara masih berbohong atau enggak," imbuh Wahyu Iman.
Baca: Hakim Ketua Sindir Kodir yang Lancar Jawab Pertanyaan Pengacara Sambo: Saya Tanya Kayak Sakit Gigi
Baca: Pakar Sebut Cara buat ART Sambo Susi dan Kodir Bicara Jujur di Persidangan
Selain Kodir, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang lainnya, Damson, juga disindir.
Pasalnya, Damson memberikan jawaban berbeda pada pengacara Ferdy Sambo dan Hakim Ketua saat ditanya apakah mantan Kadiv Propam Polri itu mengikuti tes PCR.
"Termasuk si Damson tadi, tadi ditanya, 'Saudara Ferdy Sambo PCR?'. (Kamu jawab) 'Ikut PCR'. Ditanya penasihat hukum tidak tahu, haduh," ujar Wahyu Iman.
Diketahui, Kodir terancam hukum pidana karena dinilai selalu berubah ketika memberikan keterangan saat sidang.
Sebelumnya, Kodir pernah hadir sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022).
Kala itu, Kodir dinilai berbelit-belit dan cenderung terlihat berbohong saat bersaksi.
JPU pun mengajukan permintaan pada Majelis Hakim untuk menjadikan Kodir sebagai tersangka.
“Saudara Majelis Hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” kata JPU dalam persidangan, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Ancaman proses pidana itu, disampaikan JPU saat Kodir menyampaikan keterangan soal adanya perintah Ferdy Sambo menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.
Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Ferdy Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J.
Selain Kodir, Susi juga terancam hukuman pidana karena keterangannya kerap berubah dalam persidangan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Ketua Sindir Kodir karena Lancar saat Jawab Pengacara Ferdy Sambo: Saya Tanya Kayak Sakit Gigi
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Polemik Erin Wartia dan Mantan ART Memanas, Kuasa Hukum Bantah Ada Perampasan Handphone
Sabtu, 23 Mei 2026
Tribunnews Update
Hakim Singgung Dana Pensiun, Kuasa Hukum: Restitusi Rp5,8 M Tak Sebanding dengan Nyawa Korban!
Jumat, 22 Mei 2026
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Erin Eks Istri Andre Taulany Buka Suara soal Tuduhan Persulit Kontak Keluarga ART: Kesalahpahaman
Kamis, 21 Mei 2026
Terkini Nasional
Nekat! ART Gondol Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya, Beraksi di Hari Pertama
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.