Selasa, 19 Mei 2026

BREAKING NEWS

Sidang Pemeriksaan Saksi Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 10 November 2022 15:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Penolakan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Afrizal Hady dalam sidang yang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Tolak Eksepsi Baiquni, Perkara Obstruction of Justice Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

#brigadirj #breakingnews #News #ferdysambo #beritaterkini #beritaviral #beritaterbaru #brigadirj

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Breaking News

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved