BREAKING NEWS
Sidang Pemeriksaan Saksi Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Penolakan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Afrizal Hady dalam sidang yang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Tolak Eksepsi Baiquni, Perkara Obstruction of Justice Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
#brigadirj #breakingnews #News #ferdysambo #beritaterkini #beritaviral #beritaterbaru #brigadirj
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Konferensi Pers APBN KiTa April 2026, Purbaya: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen
Selasa, 5 Mei 2026
Breaking News
BREAKING NEWS: Perayaan May Day 2026 di Monas Akan Dihadiri Prabowo & 400 Ribu Buruh
Jumat, 1 Mei 2026
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Kebakaran Hanguskan Apartemen di Tanjung Duren Jakbar, Penghuni Dievakuasi
Kamis, 30 April 2026
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Rabu, 29 April 2026
Nasional
BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Dituntut Pidana Penjara 814 Tahun
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.