Rabu, 14 Mei 2025

nasional terkini

Adzan Romer Sebut Ferdy Sambo dan Putri Tak Tinggal Satu Rumah, Kelengkapan Kerja Disiapkan Ajudan

Kamis, 10 November 2022 15:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo ternyata tak tinggal satu rumah dengan sang istri, Putri Candrawathi.

Setiap harinya, Mantan Kadiv Propam Polri itu harus diurus oleh para ajudannya.

Fakta itu terungkap dalam persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi salah satu ajudan Sambo, Adzan Romer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).

Awalnya, Romer mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang tak tinggal satu rumah.

Adapun Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Putri Candrawathi tinggal di rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Menurut Romer, Putri pergi ke Jalan Bangka hanya kalau ada acara khusus.

"Pernah (Putri ke rumah Bangka), kalau ada acara," kata Romer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).

Setiap harinya, kata Romer, memang Ferdy Sambo tidak pulang ke rumah yang ditinggali istrinya di Jalan Saguling.

Baca: Tim Ferdy Sambo Disebut Kehabisan Strategi di Persidangan, Mulai Serang Sifat Negatif Brigadir J

Baca: Update Sidang Sambo: Brigadir J Disebut Tempramen dan Suka Marah-marah oleh Satpam FS

Seusai pulang kantor, Sambo setiap harinya pulang ke rumah di Jalan Bangka.

"Setiap Pak FS ke Bangka itu sendiri? Ibu di Saguling?," tanya Jaksa Penuntut Umum.

"Iya, bapak sendiri pulang dari kantor," jawab Romer.

Lantas, Jaksa menanyakan perihal siapa yang menyiapkan seragam hingga kelengkapan kerja Ferdy Sambo setiap harinya.

Lalu, Romer pun menyatakan yang menyiapkan hal itu merupakan para ajudan.

"Biasanya langsung ajudan. Abis itu berangkat tergantung Pak. Kalau kegiatannya apa. Kalau tidak kegiatan apa-apa langsung ke kantor. Biasanya juga kita ke Saguling dulu," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Tinggal Satu Rumah dengan Putri, Ajudan yang Setiap Hari Siapkan Seragam Kerja Ferdy Sambo

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Adzan Romer

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved