Terkini Daerah
Fakta Video Kebaya Merah, Pemeran Produksi 92 Video Dewasa hingga Bikin Kontesn Sesuai Pesanan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus video kebaya merah yang sempat viral di media sosial terus bergulir.
Video dewasa kebaya merah itu diperankan oleh ACS (laki-laki) dan AH (perempuan).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda kini telah menetapkan kedua pemeran video kebaya merah tersebut sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca: Pemeran Wanita Kebaya Merah Diduga Idap Gangguan Jiwa, Miliki Surat Kuning dari RSJ Menur Surabaya
Melansir Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta terbaru mengenai kasus video kebaya merah.
1. Sosok Pemeran di Video
Dikutip dari Tribun Jatim, sosok laki-laki dalam video berinisial ACS (29), disebut sebagai pengusaha event organizer (EO).
ACS diketahui warga Surabaya.
ACS merupakan pengusaha yang membuka layanan penyediaan perlengkapan pesta atau event organizer (EO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, ACS juga memiliki pekerjaan sambilan atau freelancer sebagai penyedia jasa desain grafis, dan editing foto termasuk video.
Baca: Terungkap Pemeran Wanita Kebaya Merah Ternyata Pasien Rawat Jalan RSJ, Pernah Ikut Pelatihan Model
"ACS freelance, desain, EO, serta foto video," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, disebut sebagai model merupakan warga Malang.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, mereka merupakan pasangan kekasih.
"Sesuai pengakuan, keduanya adalah pasangan kekasih," ucap Kombes Farman di Mapolda Jatim.
2. Dua Pemeran Video Ditangkap dan Jadi Tersangka
Sebelumnya, wanita berkebaya merah dan seorang laki-laki dalam videp asusila yang beredar telah ditangkap polisi pada Minggu (6/11/2022) malam.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengamankan para pemeran dalam video yang diduga berlokasi di sebuah kamar hotel di Kota Surabaya itu.
"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (7/11/2022).
Kini, tersangka yang merupakan pasangan kekasih ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Baca: Fakta Baru! AH, Pemain Wanita Kebaya Merah Pernah Dapatkan Surat Kuning dari RSJ Menur Surabaya
"Sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, atas nama ACS (laki-laki) dan AH (perempuan). Adapun barang bukti yang kita sita antara lain, satu buah laptop warna hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, satu buah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, satu buah handphone merek Realme C33," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (9/11/2022).
3. Pemeran Video Kebaya Merah Telah Buat 92 Video dan 100 Foto Dewasa, Dijual hingga Luar Ngeri
Kedua pemeran video asusila wanita Kebaya Merah yang viral di TikTok dan Twitter diketahui telah memproduksi 92 video dewasa dan 100 foto tanpa busana.
Adapun pembeli yang menginginkan video dewasa keduanya, ternyata bukan hanya dari kalangan dalam negeri.
Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, terdapat temuan, bahwa pembeli video dewasa yang diproduksi keduanya, ada yang berasal dari luar negeri.
"Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar. Soal tarif, kami fokus pada kebaya merah," katanya, dilansir Surya.co.id.
4. Dibuat sesuai Tema Pesanan
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, pemeran video kebaya merah membuat konten berdasarkan tema pemesanan.
Termasuk video dewasa bertemakan resepsionis hotel berkebaya merah yang viral di medsos.
Video tersebut, dihargai oleh pembeli senilai Rp 750 ribu.
Baca: Fakta Baru! AH, Pemain Wanita Kebaya Merah Pernah Dapatkan Surat Kuning dari RSJ Menur Surabaya
Bagi para calon pembeli yang berminat untuk memperoleh video dewasa produksi keduanya, tersangka memberikan sebuah link khusus untuk akses ke Telegram.
"Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan. Pembuatan sesuai tema pemesanan," ucap Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
5. Motif Pembuatan Video Kebaya Merah karena Dapat Orderan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap motif pembuatan video asusila "Kebaya Merah".
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeran video asusila yakni ACS dan AH membuat video "Kebaya Merah" karena mendapatkan order dari akun Twitter.
Akun yang saat ini sedang didalami itu meminta kedua tersangka membuat video asusila dengan tema "Resepsionis Hotel".
"Keduanya mendapatkan order dari akun Twitter membuat video asusila dengan judul "Resepsionis Hotel," kata Kombes Farman, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Kemudian, keduanya menyanggupi dengan kompensasi tarif Rp 750.000.
"Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan," jelasnya.
Namun, hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.
6. Lokasi Pembuatan Video di Hotel Wilayah Surabaya
Kombes Pol Farman, menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas video dewasa 'kebaya merah' yang viral di medsos.
Pada Sabtu (5/11/2022) kemarin, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel yang diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut.
Baca: Pemeran Wanita Kebaya Merah Diduga Idap Gangguan Jiwa, Miliki Surat Kuning dari RSJ Menur Surabaya
Polisi pun mendapatkan beberapa fakta terbaru dari hasil pengecekan lokasi TKP pembuatan video dilakukan.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap video, perekaman wanita kebaya merah itu diduga kuat berada di lantai 17 hotel,.
Tepatnya, di kamar 1710 di sebuah hotel wilayah Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
7. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Menurut Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prohasmoko, para pemeran di video asusila di hotel sekitar Surabaya itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal tersebut, berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Adapun untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Fakta Terbaru Video Kebaya Merah, Pemeran Produksi 92 Video Dewasa hingga Terancam 6 Tahun Penjara
# Kebaya Merah # Video Wanita Kebaya Merah # Wanita Berkebaya Merah # Video Perempuan Kebaya Merah
Sumber: Tribun Papua
Shopping Live Update
Pesona Tissa Biani Calon Mantu Maia Estianty, Tampil Anggun Dibalut Kebaya Merah bak Putri Keraton
Sabtu, 3 Mei 2025
HOT TOPIC
Pemeran Video Viral Kebaya Merah Divonis 1,2 & 1 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan Hukuman
Rabu, 30 Agustus 2023
LIVE UPDATE
Tangisan Pemeran Video Syur 'Kebaya Merah' Divonis 2 Tahun Penjara, Saling Pelukan seusai Sidang
Rabu, 30 Agustus 2023
LIVE UPDATE
LIVE: Aktor Video Kebaya Merah Nangis Divonis 2 Tahun | Peran Ipar Praka RM di Kasus Imam Masykur
Rabu, 30 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.