Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE

Roy Suryo akan Jalani Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi secara Fisik, Pertimbangan Koneksi Buruk

Kamis, 10 November 2022 14:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan kembali menjalani sidang pekan depan atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Dalam sidang pekan depan, Roy Suryo tidak akan menghadiri sidang secara daring lagi.

Roy Suryo akan hadir secara fisik di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim, Rabu (9/11/2022).

Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim karena mempertimbangkan komunikasi yang beberapa kali sempat terputus selama persidangan daring atau online.

Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menghadirkan Roy Suryo langsung di ruang sidang.

Sebelumnya, permohonan Roy Suryo untuk menghadiri sidang secara offline diajukan pihaknya dalam sidang perdana pada Jumat (7/10/2022).

Penasihat hukum Roy Suryo Pitra Romadoni mengatakan, pihaknya sudah meminta sidang offline kepada pengadilan.

Sayangnya, pada sidang pembacaan eksepsi, Rabu (19/10/2022), permohonan Roy Suryo untuk menghadiri sidang offline belum bisa dikabulkan Majelis Hakim.

Selain itu, Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan dalam persidangan.

Permintaan tersebut disampaikannya melalui penasehat hukum yang hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia pun menginginkan agar pelapor menjadi saksi pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab menurutnya, sang pelapor merupakan kunci utama dari kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa ini.

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan untuk dihadirkannya pelapor di dalam persidangan.

Akan tetapi, Majelis Hakim menyerahkan kepada JPU soal urutan kehadiran sang pelapor untuk diperiksa sebagai saksi.

Hakim Ketua, Martin Ginting mengungkapkan, pihaknya meminta agar tim JPU menyusun daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Tim JPU pun menyanggupi permintaan penyusunan saksi yang akan dihadirkan, termasuk pelapor.

Namun belum tentu kesaksiannya dijadwalkan pada urutan pertama.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.

Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Dikabulkan, Roy Suryo Bakal Hadiri Langsung Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

VP: Yogi Putra
Host: Firda Ananda

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved