Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Momen Susi Peluk Ferdy Sambo seusai Sidang, Dibalas dengan Senyuman

Rabu, 9 November 2022 17:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menyempatkan diri untuk memeluk sang majikan setelah sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Susi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, kejadian tersebut diawali dengan seluruh ART dan ajudan menyalami Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pada momen tersebut, Susi juga ikut menyalami Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bahkan Susi sempat bercengkrama sebentar dengan Putri Candrawathi.

Baca: Ferdy Sambo Menanggapi Isu Setoran Dana Tambang Ilegal Kebareskrim, Ia Sempat Melakukan Penyelidikan

Lalu di saat yang bersamaan, Putri Candrawathi nampak menganggukan kepala kepada Susi sembari tersenyum.

Setelah itu, Ferdy Sambo yang akan keluar dari ruang sidang pun dihampiri oleh Susi.

Kemudian, Susi pun memeluk sang majikan dan dibalas dengan senyuman dari Ferdy Sambo.

Pada saat yang bersamaan, Ferdy Sambo pun nampak menepuk kepala Susi dan mengelus punggung ART-nya itu yang memperlihatkan gestur menguatkan.

Setelah selesai dipeluk, Susi pun nampak menangis di hadapan Ferdy Sambo.

Lalu Ferdy Sambo pun meninggalkan ruang sidang dengan dibarengi memakai pakaian tahanan berwarna merah.

Baca: Ricky Rizal Akui Sempat Bingung setelah Brigadir J Tewas Ditembak: Tak Tahu Harus Berbuat Apa

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Susi Peluk Ferdy Sambo setelah Sidang, Dibalas dengan Senyuman dan Gestur Menguatkan

# asisten rumah tangga # Ferdy Sambo # Susi # memeluk # Brigadir J # sidang # Pengadilan Negeri # Jakarta Selatan # Putri Candrawathi

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved