Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Majelis Hakim Setujui Permintaan Kuasa Hukum Bripka RR, Pemeriksaan dengan Saksi Digelar Terpisah

Rabu, 9 November 2022 17:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Bripka RR, Erman Umar meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan kliennya dan para saksi di Pengadilan Negeri, Rabu (9/11) digelar terpisah.

Hal itu dilakukannya agar sejumlah keterangan yang diberikan para ajudan tidak saling mendengar di ruang sidang.

Baca: Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Romer, Penyataan saol Putri Lewati Tubuh Yosua usai Ditembak Tak Benar

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa yang mendengar permohonan tersebut, langsung menyetujui pemeriksaan para saksi dengan ajudan digelar terpisah.

"Oke silakan ajudan di sini, dan ART di luar. Nanti kami akan panggil," kata Ketua Majelis Hakim.

Meski begitu, menurut Iman Wahyu, keterangan yang diberikan sejumlah saksi tersebut tak banyak yang berubah ketika mereka mengatakan pernyataan pertama kalinya untuk Bharada E.

Baca: Ferdy Sambo Menanggapi Isu Setoran Dana Tambang Ilegal Kebareskrim, Ia Sempat Melakukan Penyelidikan

Sebagaimana diketahui, dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 saksi yang terdiri dari sejumlah ART Ferdy Sambo.

Di antaranya, yakni ART yang berada di rumah Jalan Saguling, Duren Tiga, dan Bangka.

Kemudian, beberapa ajudan serta sopir suami Putri Candrawathi.

Diketahui, dalam agenda sidang kali ini terdakwa yang dihadirkan untuk mendengarkan keterangan para saksi, yakni Bripka RR dan Kuat Maruf.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Kabulkan Permohonan Pengacara Ricky Rizal agar Pemeriksaan Saksi Dipisah

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved