Terkini Nasional
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Ricky Rizal, Pemeriksaan Saksi akan Dilakukan secara Terpisah
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (9/11/2022).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar meminta majelis hakim agar pemeriksaan para saksi digelar pisah.
Baca: Respons Ferdy Sambo soal Isu Setoran Dana Tambang Ilegal ke Kabareskrim
"Nanti kami mohon untuk tahap pertama dipisah. Karena bagaimanapun konsentrasi kami akan terganggu," kata Erman di ruang sidang.
Menurut Erman, hal itu dilakukan agar keterangan para ajudan tidak saling mendengar di ruang sidang.
"Kalau misalkan digabung, paling satu ajudan dengan ART, supaya tidak mendengar. Karena mereka kemungkinan saling mendengar. Karena itu saya usulkan," ucapnya.
Terhadap permohonan Erman, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut pihaknya telah memisahkan ART dan ajudan pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer hingga Ferdy Sambo.
Baca: Eks Ajudan Adzan Romer Sebut Brigadir J Pernah Todongkan Pistol ke Foto Ferdy Sambo
"Saudara penasihat hukum, kemarin perkara Saudara Bharada E, perkara FS dan perkara PC mereka kami pisahkan antara ART dan para ajudan," ucapnya.
Menurut Wahyu, keterangan para saksi tidak banyak berubah pada saat mereka memberikan keterangan pertama untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Namun, hakim pun mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi berbeda-beda antara para ajudan dengan ART. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Kabulkan Permohonan Pengacara Ricky Rizal agar Pemeriksaan Saksi Dipisah
# Bripka RR # Permohonan # Pembunuhan Brigadir J # Pemeriksaan # Ferdy Sambo
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Kuasa Hukum Rismon Tanggapi LP JK soal Kasus Ijazah Jokowi: Biarkan, Tak Segampang Itu Buat Laporan
Selasa, 7 April 2026
Selebritis
ALASAN INSANUL FAHMI TURUTI MAWA untuk Berpisah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Percuma, Kuasa Hukum Roy: Tersandung Kasus Hukum Lain
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Nasional
Parsel Gibran untuk Rismon Dinilai Bentuk Penghinaan, Kuasa Hukum Roy Suryo: Merendahkan Martabat!
Kamis, 19 Maret 2026
Selebritis
GUGATAN TETAP BERJALAN Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Ini Kata Kuasa Hukum Keenan Nasution
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.