Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Ricky Rizal, Pemeriksaan Saksi akan Dilakukan secara Terpisah

Rabu, 9 November 2022 15:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (9/11/2022).

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar meminta majelis hakim agar pemeriksaan para saksi digelar pisah.

Baca: Respons Ferdy Sambo soal Isu Setoran Dana Tambang Ilegal ke Kabareskrim

"Nanti kami mohon untuk tahap pertama dipisah. Karena bagaimanapun konsentrasi kami akan terganggu," kata Erman di ruang sidang.

Menurut Erman, hal itu dilakukan agar keterangan para ajudan tidak saling mendengar di ruang sidang.

"Kalau misalkan digabung, paling satu ajudan dengan ART, supaya tidak mendengar. Karena mereka kemungkinan saling mendengar. Karena itu saya usulkan," ucapnya.

Terhadap permohonan Erman, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut pihaknya telah memisahkan ART dan ajudan pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer hingga Ferdy Sambo.

Baca: Eks Ajudan Adzan Romer Sebut Brigadir J Pernah Todongkan Pistol ke Foto Ferdy Sambo

"Saudara penasihat hukum, kemarin perkara Saudara Bharada E, perkara FS dan perkara PC mereka kami pisahkan antara ART dan para ajudan," ucapnya.

Menurut Wahyu, keterangan para saksi tidak banyak berubah pada saat mereka memberikan keterangan pertama untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Namun, hakim pun mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi berbeda-beda antara para ajudan dengan ART. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Kabulkan Permohonan Pengacara Ricky Rizal agar Pemeriksaan Saksi Dipisah

# Bripka RR # Permohonan # Pembunuhan Brigadir J # Pemeriksaan # Ferdy Sambo

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved