Terkini Nasional
Pengacara Bripka RR Minta Pemeriksaan Saksi Dipisah Dikabulkan Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (9/11/2022).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar meminta majelis hakim agar pemeriksaan para saksi digelar pisah.
"Nanti kami mohon untuk tahap pertama dipisah. Karena bagaimanapun konsentrasi kami akan terganggu," kata Erman di ruang sidang.
Menurut Erman, hal itu dilakukan agar keterangan para ajudan tidak saling mendengar di ruang sidang.
"Kalau misalkan digabung, paling satu ajudan dengan ART, supaya tidak mendengar. Karena mereka kemungkinan saling mendengar. Karena itu saya usulkan," ucapnya.
Terhadap permohonan Erman, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut pihaknya telah memisahkan ART dan ajudan pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer hingga Ferdy Sambo.
Baca: Di Mana Handphone Brigadir J? Ternyata Sosok Ini yang Mengambilnya di Dalam Kamar
Baca: Brigadir J Disebut Berubah Sejak Jadi Kepala Rumah Tangga Ferdy Sambo, Damson: Marah-marah Sendiri
"Saudara penasihat hukum, kemarin perkara Saudara Bharada E, perkara FS dan perkara PC mereka kami pisahkan antara ART dan para ajudan," ucapnya.
Menurut Wahyu, keterangan para saksi tidak banyak berubah pada saat mereka memberikan keterangan pertama untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Namun, hakim pun mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi berbeda-beda antara para ajudan dengan ART.
"Oke silakan ajudan di sini, dan ART di luar. Nanti kami akan panggil," ungkapnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Kabulkan Permohonan Pengacara Ricky Rizal agar Pemeriksaan Saksi Dipisah,
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Polisi Bakal Panggil Ulang
1 hari lalu
Tribunnews Update
2 Saksi Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Abraham Samad
1 hari lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Mendadak Beri Saran ke Hercules soal GRIB Jaya: Jangan Pakai Jubir yang Penuh Masalah
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Didesak Tunjukan Ijazah Asli Jokowi ke Publik, Pengacara Jawab Menohok: Tak Selesaikan Persoalan
5 hari lalu
Tribunnews Update
Polisi Segera Panggil Saksi Laporan Relawan Jokowi terhadap Roy Suryo soal Tuduhan Ijazah Palsu
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.