Terkini Nasional
Klaim Senpi yang Jatuh dari Tangannya Bukan Milik Yosua, Ferdy Sambo: Senjata Pribadi Saya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengeklaim senjata api (senpi) yang sempat jatuh dari tangannya bukan milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, senpi bermerek HS itu disebut jatuh dari tangan Ferdy Sambo saat turun dari mobilnya setiba di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Rumah dinas itu merupakan tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Suami dari Putri Candrawathi itu mengatakan senpi yang jatuh tersebut berjenis Wilson Combat.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo menanggapi kesaksian bekas ajudannya, Brigadir Adzan Romer yang bersaksi untuk dirinya dan Putri Candrawathi.
"Senjata yang jatuh bukan senjata HS, tetapi senjata pribadi saya, Wilson Combat yang mirip tadi disampaikan," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Baca: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Beberkan Senjata yang Selalu Sambo Bawa di Mobil dan di Tas Kecil
Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah kesaksian Adzan yang menyebut pintu kamar istrinya terbuka saat Brigadir J ditembak.
Kata Ferdy Sambo, saat menjemput Putri Candrawathi, dirinya baru membuka pintu kamar istrinya itu.
"Saudara Romer juga menyampaikan bahwa melewati tubuh Yosua, itu tidak. Karena saya menghindari istri saya melihat tubuh korban, saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu," ucap dia.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca: Terkuak Brigadir J Sempat Todongkan Pistol ke Foto Ferdy Sambo, Eks Ajudan Tegur Begini
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Klaim Senjata Api yang Sempat Jatuh dari Tangannya Bukan Milik Brigadir J
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Di Depan Putra Mahkota Arab Saudi, Trump Sebut Iran Kekuatan Paling Merusak: Tak Boleh Punya Nuklir
23 jam lalu
Tribun Video Update
PM India Gertak Pakistan di Tengah Gencatan Senjata: Kami Menghentikan Aksi Kami Bukan Mengakhiri
23 jam lalu
Tribun Video Update
Tanggapan Pakistan terhadap Pidato Berapi-api PM India yang Singgung Terorisme dan Gencatan Senjata
1 hari lalu
Tribunnews Update
India Marah Besar hingga Gertak Trump seusai AS Klaim Berhasil Tawarkan Mediasi dengan Pakistan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.