Terkini Nasional
Dengan Mata Berkaca-kaca Ferdy Sambo Meminta Maaf ke Ajudan dan ART: Karena Saya Mereka Diproses
TRIBUN-VIDEO.COM - Sederet ajudan atau Aide de Camp (ADC) dan asisten rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/11/2022).
Dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo turut menyampaikan pesan dan permohonan maaf kepada para bawahannya tersebut.
Beberapa ajudan dan ART yang hadir di antaranya, Daden Miftahul Haq; Adzan Romer; Damianus Laba Kobam (Damson); Abdul Somad; Diryanto alias Kodir; Farhan Sabilillah; Prayogi Iktara Wikaton hingga Susi.
Dalam permohonan maafnya, Ferdy Sambo telah menganggap para pekerjanya itu sebagai anak sendiri.
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka. Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya," kata Ferdy Sambo dalam persidangan.
Sambo mengaku, akibat peristiwa yang menewaskan Brigadir Yoshua ini, seluruh anak buahnya itu harus ikut terseret bahkan diproses.
Baca: Momen ART Susi Peluk Ferdy Sambo setelah Sidang, Dibalas Senyum hingga Menepuk Punggung Susi
Baca: ART Ferdy Sambo Lancar Jawab Pertanyaan Pengacara, Hakim: Kemarin Ditanya Jaksa seperti Sakit Gigi
Tak hanya itu, bahkan ada salah satu sopir dari Ferdy Sambo harus membatalkan pernikahan yang diketahui bernama Prayogi.
"Karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus batalkan pernikahan," ucap dia.
Atas hal itu, dihadapan majelis hakim dan para ajudan Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf tersebut.
"Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," tukas Sambo.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ajudan dan ART: Karena Saya, Anak-anak Harus Diproses Bahkan Batal Nikah
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Cekcok saat Tegur Pemotor di Pondok Aren Tangsel, Pria Beratribut Polisi Minta Maaf ke Publik
Rabu, 8 April 2026
Nasional
KDM MINTA MAAF Akui Tak Bisa Lindungi Warganya Terkait Tragedi Pernikahan Berujung Maut Purwakarta
Selasa, 7 April 2026
Nasional
Dedi Mulyadi Minta Maaf soal Kasus Tuan Rumah Hajatan yang Dikeroyok hingga Tewas
Senin, 6 April 2026
Viral
PARAH! PETUGAS SPPG Sengaja Injak Melon yang Dibagikan ke Anak anak, Kini Minta Maaf & Klarifikasi
Minggu, 5 April 2026
Nasional
DEDI MULYADI DATANGI KAMPUNG WARGA setelah Salat Id, Minta Maaf Langsung ke Rumah Tetangga Bandung
Sabtu, 21 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.