Rabu, 29 April 2026

Tribunnews Update

Sosok Bripka KZ, Oknum Polisi di Aceh yang Perkosa Anak Keterbelakangan Mental, Kini Resmi Dipecat

Rabu, 9 November 2022 06:46 WIB
Serambi Indonesia

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Polres Aceh Tenggara berinisial Bripka KZ (36) resmi dipecat dari kepolisian.

Sanksi ini diberikan karena Bripka KZ telah merudapaksa anak dengan keterbelakangan mental.

Selain dipecat, Bripka KZ juga divonis tiga tahun penjara.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar di Mapolres Aceh Tenggara, Senin (7/11).

Baca: Viral Pengakuan Anggota TNI Curhat Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi, Sempat Digerebek saat Zina

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mencoret foto Bripka KZ sebagai simbol pemecatan.

Hal ini dilakukan karena Bripka KZ tidak hadir dalam upacara tersebut.

Menurut Kapolres, pemecatan ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menindak anggota yang melanggar etik.

"Pelaksanaan upacara PTDH yang dilaksanakan ini, merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kapolres Aceh Tenggara.

Baca: 8 Oknum Polisi Keroyok Nakes di Rumah Sakit, Berawal dari Main Perempuan dan Mabuk-mabukan di Klub

Dikutip dari Serambinews.com, upacara pemecatan digelar di hadapan anggota lainnya.

Hal ini sekaligus memberi peringatan kepada siapapun yang melanggar, maka akan ditindak.

Untuk diketahui, kasus rudapaksa yang melibatkan Bripka KZ terjadi pada 27 Desember 2020.

Dua hari setelah kejadian, ia ditangkap oleh Tim Resmob Polres Aceh Tenggara.

Selain Bripka KZ, polisi juga menangkap dua warga lain berinisial HF (29) dan HL (45).

Akibat aksi bejat yang dilakukan, para pelaku divonis tiga tahun penjara.

Namun, Bripka KZ telah menjalani masa tahanan selama dua tahun, sehingga hanya tersisa setahun saja.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental

Host: Agung Laksono
VP: Nur Rohman Urip

# sosok # Bripka KZ # oknum polisi # perkosa # anak # keterbelakangan mental

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved