Polisi Tembak Polisi
Sebelum Insiden Penembakan, Brigadir J Ternyata Sempat Curhat soal Pekerjaannya Jadi Ajudan Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata sempat curhat telah jenuh bekerja menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Keluhan tersebut disampaikan Brigadir J dua hari sebelum insiden penembakan oleh atasannya itu.
Fakta itu diungkap oleh Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.
Menurutnya, curhatan itu disampaikan Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah pada 6 Juli 2022.
Daden Miftahul Haq mengungkapkan saat itu dirinya dan Brigadir J tengah dalam perjalanan mencari kue dan nasi tumpeng untuk anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca: Brigadir J Ternyata Sempat Curhat Pekerjaannya Jadi Ajudan sambo
Tiba-tiba, Brigadir J bercerita soal kejenuhannya bekerja menjadi ajudan.
Tak lama berselang, kata Daden Miftahul Haq, Brigadir J kembali menyatakan bahwa dirinya jenuh bekerja sebagai ajudan.
Namun, kali ini dirinya akhirnya merespons keluhan Brigadir J.
Lebih lanjut, Daden Miftahul Haq kembali menasihati Brigadir J harus memiliki resolusi agar hidupnya tidak jenuh.
Baca: 2 Petugas Nakes Beri Kesaksian, Sebut Ferdy Sambo Tak Ikut Tes PCR di Rumah Saguling
Lalu, Brigadir J pun menjawab bahwa dirinya tak punya resolusi.
Selanjutnya, Daden Miftahul Haq pun berbicara agar Brigadir J cepat menikah agar hidupnya tak hanya fokus melayani pimpinan.
Daden Miftahul Haq bilang, Brigadir J juga kini harus memikirkan masa depannya sendiri.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir J Ternyata Sempat Curhat Jenuh Kerja Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Ini Ceritanya
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.