Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Sebelum Insiden Penembakan, Brigadir J Ternyata Sempat Curhat soal Pekerjaannya Jadi Ajudan Sambo

Selasa, 8 November 2022 19:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata sempat curhat telah jenuh bekerja menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Keluhan tersebut disampaikan Brigadir J dua hari sebelum insiden penembakan oleh atasannya itu.

Fakta itu diungkap oleh Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.

Menurutnya, curhatan itu disampaikan Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah pada 6 Juli 2022.

Daden Miftahul Haq mengungkapkan saat itu dirinya dan Brigadir J tengah dalam perjalanan mencari kue dan nasi tumpeng untuk anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca: Brigadir J Ternyata Sempat Curhat Pekerjaannya Jadi Ajudan sambo

Tiba-tiba, Brigadir J bercerita soal kejenuhannya bekerja menjadi ajudan.

Tak lama berselang, kata Daden Miftahul Haq, Brigadir J kembali menyatakan bahwa dirinya jenuh bekerja sebagai ajudan.

Namun, kali ini dirinya akhirnya merespons keluhan Brigadir J.

Lebih lanjut, Daden Miftahul Haq kembali menasihati Brigadir J harus memiliki resolusi agar hidupnya tidak jenuh.

Baca: 2 Petugas Nakes Beri Kesaksian, Sebut Ferdy Sambo Tak Ikut Tes PCR di Rumah Saguling

Lalu, Brigadir J pun menjawab bahwa dirinya tak punya resolusi.

Selanjutnya, Daden Miftahul Haq pun berbicara agar Brigadir J cepat menikah agar hidupnya tak hanya fokus melayani pimpinan.

Daden Miftahul Haq bilang, Brigadir J juga kini harus memikirkan masa depannya sendiri.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir J Ternyata Sempat Curhat Jenuh Kerja Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Ini Ceritanya

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved