Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Heru Budi Lanjutkan Langkah Anies Baswedan Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Selasa, 8 November 2022 18:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya akan memproses pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

Pencabutan Pergub yang mengatur soal penggusuran itu sebenarnya sudah diproses saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur.

Namun, belakangan Kementerian Dalam Negeri telah mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub itu ke Pemerintah Provinsi DKI karena pergub penggantinya yang dianggap belum lengkap.

Baca: Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Sedang Dibahas, Berikut Daftar Besaran Upah 5 Tahun Terakhir

Heru pun memastikan, saat ini Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta akan melanjutkan proses pencabutan pergub itu dengan melengkapi berkasnya.

Heru mengatakan, jajarannya masih membahas Pergub yang diterbitkan di zaman kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut.

Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, lanjut Heru, saat ini sedang mengkaji peraturan mana yang perlu dimasukan ke Pergub baru.

Adapun Anies hendak mencabut pergub 2017/2016 itu karena aturan di dalamnya yang dianggap melanggengkan penggusuran sewenang-wenang.(*)

# Heru Budi Hartono # Anies Baswedan # Ahok # Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved