Terkini Nasional
Heru Budi Lanjutkan Langkah Anies Baswedan Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok
TRIBUN-VIDEO.COM - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya akan memproses pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Pencabutan Pergub yang mengatur soal penggusuran itu sebenarnya sudah diproses saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur.
Namun, belakangan Kementerian Dalam Negeri telah mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub itu ke Pemerintah Provinsi DKI karena pergub penggantinya yang dianggap belum lengkap.
Baca: Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Sedang Dibahas, Berikut Daftar Besaran Upah 5 Tahun Terakhir
Heru pun memastikan, saat ini Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta akan melanjutkan proses pencabutan pergub itu dengan melengkapi berkasnya.
Heru mengatakan, jajarannya masih membahas Pergub yang diterbitkan di zaman kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut.
Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, lanjut Heru, saat ini sedang mengkaji peraturan mana yang perlu dimasukan ke Pergub baru.
Adapun Anies hendak mencabut pergub 2017/2016 itu karena aturan di dalamnya yang dianggap melanggengkan penggusuran sewenang-wenang.(*)
# Heru Budi Hartono # Anies Baswedan # Ahok # Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Anies Halal Bihalal ke SBY meski Tak Diundang, Bantah Ada Agenda Politik
Kamis, 26 Maret 2026
Terkini Nasional
ALASAN ANIES Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY Meski Tak Diundang, Ini Kata Jubirnya
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Demokrat Akui Anies Baswedan Tak Diundang Khusus untuk Bertemu SBY di Cikeas, Tak Ada Bahas Koalisi
Kamis, 26 Maret 2026
Terkini Nasional
Anies Baswedan ke Cikeas Temui SBY, Pengamat Sebut Peluang Duet dengan AHY di Pilpres 2029
Rabu, 25 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Anies Baswedan Sowan ke SBY & AHY di Cikeas, Jubir Akui Sempat Ada Salah Paham & Kini Baik
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.