Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Amankan 5 Kg Sabu Senilai Rp 10 Miliar, Polres Tangsel Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Selasa, 8 November 2022 18:01 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Tangsel berhasil membekuk Sebanyak tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan Malaysia.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, mereka adalah MK, Y, S, E, H, AF dan AP sementara, dua bandar besar mereka yakni N dan B masih buron polisi.

AKBP Sarly Sollu menegaskan, ketujuh kurir tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara narkotika sebelumnya.

Yakni dengan barang bukti sabu seberat 16 kilogram yang diamankan di wilayah Dumai, Kepuluan Riau.

Baca: Narkoba Senilai Rp 10 Miliar yang akan Dipakai untuk Tahun Baru Berhasil Diamankan Polres Tangsel

Dari rentetan kurir tersebut, Satnarkoba Polres Tangsel juga mengungkap lima kilogram sabu yang dikemas pelaku di dalam bungkus plastik teh Tiongkok.

Sarly menjelaskan, terungkapnya jaringan tersebut, bermula dari adanya transaksi narkotika di Tangerang Selatan.

Barang haram itu dikirim dari Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Jambi.

Petugas pun membagi dua tim melakukan pengembangan ke Jakarta Utara dan Jambi.

Baca: Kejati DKI Jakarta Tunjuk 9 Jaksa Peneliti untuk Selidiki Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Saat terduga pelaku sedang bertransaksi narkotika jenis ekstasi di jalan Kebon Bawang, Jakarta Utara, polisi membekuk Y.

Sementara tim 2 yang melakukan pengembangan ke Jambi, memperoleh empat orang tersangka sekaligus berinisial E, H, AF dan AP yang berada di perumahan Bumi Pesona, Jambi.

Di lokasi itu, polisi mendapat lima bungkus plastik teh Tiongkok, berisi lima kilogram sabu.

Dari perbuatan para tersangka kurir narkoba itu, polisi menyangkakan ketujuh orang tersebut dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Dari seluruh tersangka itu, polisi menyita lima kilogram sabu, 6.800 pil ekstasi, 10 unit handphone, dua buku tabungan dan, dua kartu ATM.

# Polres Tangerang Selatan # sabu # Malaysia # narkoba

Baca berita lainnya terkait narkoba

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Tangsel Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Amankan 5 Kg Sabu Senilai Rp 10 Miliar

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved