Terkini Nasional
Diumumkan Akhir Bulan, Berapa Kenaikan UMK dan UMP 2023, Kemnaker Beri Jawaban
TRIBUN-VIDEO.COM - Upah minimum tahun 2023 dipastikan naik daripada tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) c dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI.
"Upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022," ujar Menaker, Selasa, (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Hal itu dilihat dari dua indikator, yakni formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Baca: Upah Minimum 2023 Bakal Segera Ditetapkan, Ini Perkiraan Besaran UMK Bogor Jika Naik 13 Persen
Dengan data itu, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Lantas, berapa kenaikan UMP tahun 2023?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri menjelaskan, terkait upah minimum 2023, masih belum dapat diumumkan.
Hal ini karena data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan penentuan upah minimum, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru menerima laporannya pada Senin, (7/11/2022) kemarin.
Putri mengatakan, UMP akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022.
Baca: Berita Solo Hari Ini: Serikat Pekerja Tolak PP 36 tentang Pengupahan, Ingin UMK Solo 2023 Naik 10%
Sedangkan, UMK akan diumumkan pada 30 November 2022.
"Jadi, gubernur akan menetapkan lalu mengumumkan upah. Untuk upah minimum provinsi 2023 diumumkan Insya Allah tanggal 21 November. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan tanggal 30 November. Karena saya bukan gubernur, saya tidak berhak untuk mengumumkan. Jadi tenang dulu ya," katanya saat konferensi pers virtual mengenai Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin, (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.
"Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia. Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan," ucap Menaker.
# UMK # UMP # Kemnaker # Menaker # Ida Fauziyah
Baca berita lainnya terkait UMK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berapa Kenaikan UMK dan UMP 2023? Ini Jawaban Kemnaker
Tribunnews Update
Freeport Indonesia Bersama Menaker Resmi Teken Kerja Sama dengan 3 Serikat Kerja
Jumat, 10 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Menaker Yassierli Tegaskan WFH bagi Swasta Tidak Wajib, RI Khawatir Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
Kabar Baik! Menaker Tegaskan Bonus Hari Raya Ojol 2026 Lebih Besar, Sasar Lebih Banyak Penerima
Jumat, 27 Februari 2026
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Gratis bagi Lulusan SMA/SMK, Ada Uang Saku Tiap Hari
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.