Sabtu, 8 November 2025

LIVE UPDATE

Provider Tak Bisa Ungkap Isi WhatsApp Ferdy Sambo Cs, Kuasa Hukum Minta Dihadirkan Meta Indonesia

Selasa, 8 November 2022 12:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari perusahaan Meta di Indonesia untuk bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pihak Meta diharapkan hadir dalam sidang untuk membongkar isi percakapan WhatsApp milik terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Brigadir J.

Permintaan ini muncul seusai provider PT XL Axiata dan Telkomsel memberikan Call Data Record (CDR), bukan data percakapan WhatsApp kepada hakim.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E kemudian memohon agar pihak Meta Indonesia dihadirkan untuk bersaksi dalam sidang.

Baca: Ragukan Kapabilitas Saksi Provider karena Gunakan Anting, Kuasa Hukum Kuat Maruf Kena Sentil Hakim

Menanggapi permintaan Ronny, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa menyebut akan mempertimbangkan pemanggilan pihak Meta di Indonesia untuk menjadi saksi persidangan.

Sebelumnya, Legal Counsel PT XL Axiata Viktor Kamang dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Viktor kemudian bersaksi dan menjelaskan soal yang ditangani pihaknya termasuk data percakapan pengguna layanan XL.

Dalam kesempatan ini, Viktor menyerahkan beberaoa data panggilan kepada penyidik Polri.

Viktor menjelaskan, pihaknya hanya bisa mengecek berdasarkan nomor saja bukan kueri nama.

Baca: Ragukan Kapabilitas Saksi Provider karena Gunakan Anting, Kuasa Hukum Kuat Maruf Kena Sentil Hakim

Kepada majelis hakim, Viktor mengaku kalau yang diserahkan itu berupa file yang dikirim dalam email.

Tak hanya itu, hasil sistem yang berisi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK yang sudah dicapture juga turut diserahkan ke penyidik.

Tak hanya itu, Viktor juga menyampaikan percakapan termasuk soal traffic sinyal dari pengguna termasuk milik Brigadir J, Susi, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E hingga Putri Candrawathi.

Namun, untuk percakapan dari aplikasi pesan WhatsApp tidak bisa terekam.

Seluruh percakapan antara pihak yang terlibat dengan dominan terjadi di WhatsApp tak bisa diserahkan pihaknya ke penyidik.

Baca: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, JPU Hadirkan Belasan Saksi Termasuk Kakak Kandung Sambo

Dari kesaksian Viktor itu, tidak disebutkan ada nama Ferdy Sambo menggunakan provider XL.

Hal senada juga disampaikan oleh officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bimantara Jayadiputro.

Ada beberapa nomor yang diserahkan pihaknya ke penyidik. Namun tidak ada nomor atas nama pengguna Ferdy Sambo.

Hanya ada nama Yosua, Putri, Susi, Richard, Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Dari situ kata dia, pihaknya langsung mengakses sistem untuk melihat data registrasi dan CDR untuk setelahnya setelah diserahkan ke penyidik.

Bimantara mengungkapkan, CDR hanya merekam panggilan masuk, keluar, dan sms sama dengan PT XL Axiata.

Namun apabila ada percakapan di WhatsApp pihaknya tidak memiliki datanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bongkar Isi WhatsApp Ferdy Sambo Cs, Hakim Pertimbangkan Menghadirkan Pihak Meta Jadi Saksi

VP: Yogi Putra
Host: Firda Ananda

# provider # WhatsApp # Ferdy Sambo # Meta # saksi

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #provider   #WhatsApp   #Ferdy Sambo   #Meta   #saksi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved