Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Narkoba Senilai Rp 10 Miliar yang akan Dipakai untuk Tahun Baru Berhasil Diamankan Polres Tangsel

Selasa, 8 November 2022 08:02 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Tangerang Selatan menyita sebanyak 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu.

Hal ini diungkap oleh Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus.

Ia mengatakan, barang bukti narkoba itu disita dari tangan tujuh tersangka kurir narkoba.

Rencananya, narkoba itu bakal dipakai pada malam pergantian tahun.

Barang haram itu akan diedarkan di wilayah Jakarta Raya.

"Motifnya ingin memasukkan barang ke wilayah Jakarta, terutama Jakarta Raya," kata Retno Jordanus di Polres Tangsel, Senin (7/11/2022).

"Kemudian, ini ada momen besar, tahun baru. Ini barang di stok untuk persiapan malam pergantian tahun," ucapnya lagi.

Menurut Retno Jordanus, barang bukti narkoba yang disita itu bernilai sekira Rp 10 miliar.

Baca: Motif Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang, Perkara Salip-menyalip Rebutan Penumpang

Kasus peredaran narkoba itu dibongkar, setelah dilakukan pengembangan kasus narkoba pekan lalu dengan barang bukti 16 kilogram sabu.

Kemudian, Sat Resnarkoba langsung membentuk tim khusus berdasarkan perintah Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.

Tim penyelidikan dibagi dua, satu tim difokuskan ke Tanjung Priuk, Jakarta Utara yang kemudian mengamankan 6.800 butir ekstasi.

Lalu tim kedua menuju Jambi, dan menyita 5 kilogram sabu.

Baca: Nyawa Seorang Sopir Angkot di Tangerang Melayang, Perkara Salip-menyalip hingga Rebutan Penumpang

Retno Jordanus menjelaskan, narkoba tersebut akan diedarkan di Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Jambi, Jakarta dan Tangerang. Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti tersebut setara dengan Rp. 10 miliar," katanya.

Diperkirakan, kata Retno, penyitaan barang bukti itu dapat menyelamatkan sekitar 26.800 jiwa warga Tangerang Selatan.

Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati.

Serta pidana Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Tangsel Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp 10 Milliar untuk Dipakai saat Pesta Tahun Baru

# Narkoba  # Tahun Baru # Tangerang # ekstasi 

VP: Rahmat Gilang Maulana

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Banten

Tags
   #narkoba   #Tahun Baru   #Tangerang   #ekstasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved