Terkini Nasional
Terungkap Ekspresi Putri Candrawathi yang Tiba di Duren Tiga setelah Perjalanan dari Magelang
TRIBUN-VIDEO.COM- Petugas swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia turut diperiksa sebagai saksi atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Adapun Nevi merupakan satu di antara petugas swab yang diminta untuk melakukan pemeriksaan PCR Covid-19 terhadap Putri Candrwathi di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kesempatan itu, Novi mengaku dirinya telah datang terlebih dahulu di rumah Ferdy Sambo.
Lalu tak lama setelah itu, rombongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi seusai pulang dari Magelang pun tiba di Jakarta.
Baca: Petugas Swab Ungkap Raut Wajah Putri Candrawathi sebelum Penembakan, Tampak Lelah Akibat Perjalanan
Saat itu, dia melihat Putri Candrawathi turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah lewat garasi bersama asistennya Susi, Kuat Maruf dan Brigadir J.
Dia melihat raut muka Putri Candrawathi dalam kondisi lelah.
"Saya melihatnya (Putri) seperti orang capek di perjalanan," kata Nevi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Nevi menuturkan bahwa dirinya pun melakukan tes PCR kepada empat orang di garasi.
Mereka adalah Susi, Putri Candrawathi, Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Pertama Putri, Susi, Yosua, yang keempat Richard. Raut mukanya semua biasa-biasa saja," jelasnya.
Baca: Petugas Swab Ungkap Raut Wajah Putri Candrawathi, Dikatakan sebelum Insiden Penembakan Brigadir J
Lebih lanjut, Nevi menambahkan bahwa tidak ada kecurigaan apapun saat proses tes PCR tersebut.
Proses pemeriksaan pun berjalan normal hingga selesai.
"Ibu Putri beliau hasil minta 3 sampai 6 jam. Disampaikan dalam bentuk Whatsapp," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
# Putri Candrawathi # Duren Tiga # Magelang # Ferdy Sambo # Brigadir J
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petugas PCR Ungkap Raut Muka Putri Candrawathi Seusai Pulang dari Magelang, Ini Kesaksiannya
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Laka Maut Kalijambe Tetap Lanjut Meski Sopir Truk Meninggal, Polres Purworejo Libatkan Ahli
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alami Luka Berat, Sopir Truk yang Tabrak Angkot Rombongan Guru SD di Purworejo Meninggal Dunia
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Sopir Truk yang Tabrak Angkot di Kalijambe Purworejo Meninggal Seusai Jalani Perawatan
5 hari lalu
Viral News
LIVE: Jenazah Terakhir Korban Laka Maut Truk vs Angkot di Purworejo Dimakamkan di Magelang
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.