Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Minta Sidang Bharada E Tak Digabung dengan Terdakwa Lain, LPSK Layangkan Surat ke PN Jakarta Selatan

Senin, 7 November 2022 13:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).

Dalam sidang hari ini hakim mendatangkan tiga terdakwa sekaligus, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan surat ke PN Jaksel untuk meminta Bharada E agar tak digabung dengan terdakwa lain.

Hal tersebut mengingat status yang bersangkutan adalah justice collaborator dalam kasus ini.

Baca: Dihantui Rasa Penyesalan soal Kasus Brigadir J, Bharada E Mengaku Tiap Malam Didatangi Lewat Mimpi

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, surat itu sudah dilayangkan pihaknya beberapa hari lalu, dan untuk hari ini akan disampaikan juga secara lisan.

"Suratnya sudah kami kirimkan via pos tp memang menjelang wiken. Senin besok akan kami sampaikan secara langsung," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022) malam.

"Suratnya sudah kami kirimkan via pos tp memang menjelang wiken. Senin besok akan kami sampaikan secara langsung," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022) malam.

Bahkan pihaknya kata Susilaningtias, sudah menyiapkan beberapa tim untuk mendampingi Bharada E di persidangan.

Baca: Inilah Momen Kali Pertama, Bharada E Dipertemukan dengan Bripka RR dan Kuat Maruf dalam Sidang

"Harapannya ke depannya bisa tidak digabung. Kami juga sudah koordinasi dengan penasehat hukum Richard mengenai sidang digabung ini," kata Susilaningtias.

Sebagaimana diketahui penggabungan terdakwa Bharada E dengan terdakwa lain ini menjadi pertama kali dalam proses persidangan berlangsung.

Adapun sidang yang diagendakan pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan 12 orang saksi.

Mereka berada di lingkup Ferdy Sambo, mulai dari asisten rumah tangga (ART) hingga driver.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Layangkan Surat ke PN Jakarta Selatan, Minta Sidang Bharada E Tak Digabung Terdakwa Lain

# LPSK # Sidang # Bharada E # Pembunuhan Brigadir J # Bripka RR # Kuat Maruf

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #sidang   #pembunuhan Brigadir J   #Bharada E   #LPSK   #Bripka RR

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved