Terkini Nasional
Minta Sidang Bharada E Tak Digabung dengan Terdakwa Lain, LPSK Layangkan Surat ke PN Jakarta Selatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Dalam sidang hari ini hakim mendatangkan tiga terdakwa sekaligus, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan surat ke PN Jaksel untuk meminta Bharada E agar tak digabung dengan terdakwa lain.
Hal tersebut mengingat status yang bersangkutan adalah justice collaborator dalam kasus ini.
Baca: Dihantui Rasa Penyesalan soal Kasus Brigadir J, Bharada E Mengaku Tiap Malam Didatangi Lewat Mimpi
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, surat itu sudah dilayangkan pihaknya beberapa hari lalu, dan untuk hari ini akan disampaikan juga secara lisan.
"Suratnya sudah kami kirimkan via pos tp memang menjelang wiken. Senin besok akan kami sampaikan secara langsung," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022) malam.
"Suratnya sudah kami kirimkan via pos tp memang menjelang wiken. Senin besok akan kami sampaikan secara langsung," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022) malam.
Bahkan pihaknya kata Susilaningtias, sudah menyiapkan beberapa tim untuk mendampingi Bharada E di persidangan.
Baca: Inilah Momen Kali Pertama, Bharada E Dipertemukan dengan Bripka RR dan Kuat Maruf dalam Sidang
"Harapannya ke depannya bisa tidak digabung. Kami juga sudah koordinasi dengan penasehat hukum Richard mengenai sidang digabung ini," kata Susilaningtias.
Sebagaimana diketahui penggabungan terdakwa Bharada E dengan terdakwa lain ini menjadi pertama kali dalam proses persidangan berlangsung.
Adapun sidang yang diagendakan pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan 12 orang saksi.
Mereka berada di lingkup Ferdy Sambo, mulai dari asisten rumah tangga (ART) hingga driver.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Layangkan Surat ke PN Jakarta Selatan, Minta Sidang Bharada E Tak Digabung Terdakwa Lain
# LPSK # Sidang # Bharada E # Pembunuhan Brigadir J # Bripka RR # Kuat Maruf
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Dakwaan Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kasus Suap & Gratifikasi
22 jam lalu
Tribunnews Update
Ahli di Sidang Chromebook: PPK Tak Bisa Disalahkan, Aturan Negosiasi Harga Tak Diatur dengan Jelas
2 hari lalu
Tribunnews Update
Ungkap Kesaksian di Sidang Nadiem: Deputi LKPP Sebut Pengadaan Diizinkan Nego Langsung ke Produsen
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Jurnalis Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono Ikut Diperiksa Buntut Polemik Isu Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 2 April 2026
Mancanegara
Kecaman Indonesia untuk Israel Tak Digubris, Delegasi Israel Malah Main HP di Sidang DK PBB
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.