Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Detik-detik Bharada E Bertemu dengan 2 Terdakwa di Persidangan, Kuat Sempat Diteriaki Pengunjung

Senin, 7 November 2022 12:03 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk pertama kalinya menjalani sidang bersama dua terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada sidang, Senin (7/11/2022).

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat Bharada Richard yang terlebih dahulu masuk ke ruang sidang utama dengan didampingi sejumlah petugas Provost Polri dan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setelah melepas rompi tahanan dan borgol, Richard langsung duduk di kursi terdakwa dan ditanya kondisi kesehatannya oleh majelis hakim.

"Saudara terdakwa sehat?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.

"Sehat yang mulia," jawab Richard.

"Silahkan duduk di samping kuasa hukum anda," lanjut hakim Wahyu.

Tidak lama kemudian, terdakwa Ricky Rizal bersama Kuat Ma'ruf masuk ke ruang sidang dengan didahului Ricky Rizal.

Terakhir giliran terdakwa Kuat. Namun ada momen berbeda ketika sopir keluarga Ferdy Sambo itu masuk ke ruang sidang, sedikit sorak sorai terdengar dari arah pengunjung sidang.

"Paten permainanmu Kuat Ma'ruf, ayo Jujur!" teriak pengunjung sidang.

Baca: Sidang Lanjutan Bharada E akan Digabung dengan Terdakwa Lainnya, LPSK Beri Pengawal Khusus

Sementara itu, untuk saksi yang hadir dalam persidangan kali ini hanya berjumlah lima orang dari 12 orang yang direncanakan.

Kelimanya saksi yang hadir yakni:

1. Petugas Swab di Smart Co Lab - Nevi Afrilia

2. Petugas Swab di Smart Co Lab - Ishbah Azka Tilawah

3. Driver Ambulance - Ahmad Syahrul Ramadhan

4. Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA - Viktor Kamang

5. Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support - Bimantara Jayadiputro

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (7/11/2022) besok.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu diputuskan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).

"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Baca: LPSK Siapkan Pengawal Khusus Bharada E karena Sidang akan Digabung dengan Bripka RR & Kuat Maruf

Penggabungan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain ini dapat dikatakan pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Hal itu sebagaimana diketahui, Bharada Eliezer merupakan terdakwa dengan status Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Dengan adanya status Justice Collaborator tersebut maka Bharada E mendapatkan pemantauan dan perlindungan khusus, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Eliezer dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, red). Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," kata hakim Wahyu.

Kendati demikian, Wahyu memastikan kalau PN Jakarta Selatan telah menyiapkan sel atau tahanan khusus untuk Bharada Eliezer.

Kata dia, LPSK akan terus melakukan pendampingan kepada Bharada Eliezer selama proses persidangan.

"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat Ma'ruf, dan kepada LPSK penahananya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tukas hakim Wahyu.

LPSK Layangkan Surat ke Majelis Hakim

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal mekanisme sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

LPSK meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk tidak menggabungkan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lain, mengingat yang bersangkutan merupakan Justice Collaborator dalam kasus ini.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, surat itu sudah dilayangkan pihaknya beberapa hari lalu, dan untuk hari ini akan disampaikan juga secara lisan.

"Suratnya sudah kami kirimkan via pos tp memang menjelang wiken. Senin besok akan kami sampaikan secara langsung," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022) malam.

Meski demikian, LPSK kata Susilaningtias akan menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim termasuk soal mekanisme persidangan.

Hanya saja, harapan untuk Bharada E dipisah dengan terdakwa lain agar keterangannya konsisten untuk mengungkap kejahatan yang sesungguhnya dalam kasus ini.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kali Pertama, Bharada E Dipertemukan dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam Sidang

#brigadirj #bharadae #ferdysambo

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bharada E   #terdakwa   #LPSK   #justice collaborator

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved