Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Sidang Gabungan Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan Digelar Hari Ini, 12 Saksi Dihadirkan

Senin, 7 November 2022 08:43 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan digabungkan pada Senin (7/11/2022) dan menghadirkan 12 saksi.

Pasalnya, agenda sidang terdakwa yang merupakan ajudan dan pembantu Ferdy Sambo pekan keempat ini ialah pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi, yaitu:

Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

Baca: Sopir hingga Staf Pribadi Ferdy Sambo Akan Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Bharada E Hari Ini

Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)

Raditya Adhiyasa (free lance di Biro Paminal)

Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)

Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)

Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)

Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

Bharada Sadam (Driver Ferdy sambo)

Baca: Cerita Bharada E Didatangi Brigadir J dalam Mimpi, Gelisah hingga Berani Lawan Ferdy Sambo

Saksi terakhir, yakni Bharada Sadam merupakan anggota Korps Brimob yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena melakukan intimidasi kepada jurnalis yang meliput rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap para saksi itu berkata jujur di persidangan.

"Kami berharap bahwa saksi yang dihadirkan besok untuk berkata jujur, jangan sampai berbohong. Kami harapkan keterangan saksi berkata sebenar-benarnya tak bertele-tele," jelasnya dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (6/11).

Untuk diketahui, ketiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Sidang Gabungan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini akan Hadirkan 12 Saksi

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Sumber: Kompas TV

Tags
   #Bharada E   #Kuat Maruf   #Ricky Rizal   #Bripka RR   #saksi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved