Kabar Selebritis
Hari Ini Surat Dakwaan Dilimpahkan, Berikut Update Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra
TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Kabar terkini kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.
Surat dakwaan kasus Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra ini akan segera dilimpahkan.
Ini artinya Nikita Mirzani segera disidangkan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang, Edward mengatakan pelimpahan berkas perkara Nikita Mirzani akan dilakukan Senin (7/11/2022) hari ini ke Pengadilan Negeri Serang.
"Sudah selesai (surat dakwaannya,-red), besok mau kita limpahkan," ujar Edward saat dihubungi Minggu (6/11/2022).
Disampaikan Edward, sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas dakwaan itu ke pengadilan.
Pihaknya akan melakukan ekspos terlebih dahulu di hadapan pimpinannya terkait surat dakwaan tersebut.
Apakah surat dakwaannya sudah sempurna atau perlu ada perbaikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca: Alami Syaraf Terjepit, Nikita Mirzani Pilih Lakukan Terapi Tradisional di Rutan Serang, Mengapa?
Bila ada kekurangan, lanjut Edward, maka JPU akan menyempurnakan surat dakwaan artis yang disapa Nyai itu.
"Kalau masih ada kekurangan maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan,-red)," ungkapnya.
Siapkan 5 Jaksa Penuntut Umum
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara Nikita Mirzani.
"Untuk JPU telah kita siapkan, ada lima orang JPU dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," ujar Freddy kepada awak media saat di Kejari Serang, Senin (31/10/2022).
Diakuinya saat ini, para JPU sedang dalam proses menyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Selain itu, Freddy juga membenarkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita.
Menurutnya selain alasan karena subyektif dan obyektif berdasarkan pasal 21 KUHP.
Pihaknya juga mempertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman proses perkara yang menjeran Nikita Mirzani.
"JPU berkaca dari hasil pendalaman proses perkara atas nama tersangka NM, mulai proses penyidikan hingga sampai ke tahap dua," kata dia.
Baca: Sempat Dirawat di Rumah Sakit Akibat Derita Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Sudah Kembali ke Tahanan
"Pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan, sehingga kalaupun nantinya dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," sambungnya.
Sehingga pihak JPU memutuskan untuk menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Atas putusan penolakan itu, artis Nikita Mirzani tetap mendekam di penjara Rutan Kelas IIB Serang.
Diketahui Nikita Mirzani ditahan dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Untuk diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Hari Ini Surat Dakwaan Dilimpahkan
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibam Kaget Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook: Angka Rp 16,9 M Tidak Ada di Dakwaan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Irvian Bobby Irit Bicara Dicecar soal Alasan Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus Noel
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Pria Ketahuan Rekam Orang Mandi di Aceh, Terpidana Pelecehan Seksual Dieksekusi Cambuk 17 Kali
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.