Berita Solo Hari Ini
Berita Solo Hari Ini: Suwarni yang Bunuh Anaknya di Sragen Kini Menua di Penjara, Tak Bisa Jualan
TRIBUN-VIDEO.COM, SRAGEN - Suwarni (64) seorang ibu yang kini harus menjalani masa tuanya di jeruji besi.
Ibu dua orang anak ini, terpaksa membunuh anaknya sendiri, Suprianto (46) di rumahnya, di Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Aksinya itu dilakukan Suwarni lantaran amarahnya sudah memuncak atas kelakuan putra pertamanya yang bikin geleng-geleng kepalanya.
Suwarni sudah lama memiliki hubungan yang tidak baik dengan Suprianto.
Terakhir kali, Suprianto yang sudah berkeluarga kemudian pisah ranjang itu kembali ke rumah sang ibu.
Namun, Suwarni tidak mengizinkannya masuk ke dalam rumah, dan Suprianto tinggal di teras rumah sejak bulan Mei 2022 lalu.
Baca: Berita Solo Hari Ini: Ketua RT di Sragen Dikepruk Kursi Plastik karena Hentikan Hiburan Campursari
Di hadapan awak media, Suwarni mengaku ikhlas atas kepergian putranya itu.
"Dinasehati malah dimarah-marahi, ya sakit hati, di marah-marahi sudah berkali-kali," katanya saat dihadirkan di Mapolres Sragen.
"Ndak kangen, menyakiti hati orang tua kok, sudah ikhlas," ujar Suwarni menambahkan.
Sebelum berurusan dengan hukum, Suwarti yang sudah lanjut usia ini kesehariannya merupakan penjual sayur keliling.
Ia mengaku mencari nafkah dengan menggunakan sepeda onthel dan menempuh jarak berkilo-kilo meter.
"Dari rumah, sampai ke Kuwungsari dan Kleco Kulon, iya jauh, keliling memakai sepeda onthel," ujar Suwarni.
Baca: Aksi Maling di Sragen, Gagal Bawa Kabur Sepeda Motor Gegara Nyungsep ke Parit
Ia melakukan itu sudah puluhan tahun lamanya, tepatnya sudah 26 tahun demi anak-anaknya.
"Berjualan keliling sejak tahun 1996," pungkas Suwarni.
Kanit 1 Satreskrim Polres Sragen, Ipda Heri Wibowo mengatakan Suwarni akan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dari Polda Jawa Tengah.
Menurutnya, kini sedang pengajuan permohonan pemeriksaan kepada Polda Jawa Tengah.
"Kita ajukan permohonan ke Psikologi Polda (Jawa Tengah) kebetulan kemarin dari Polda ada asistensi Psikologi dari tersangka, tidak ada riwayat kejiwaan," ungkapnya.
Suwarni tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana ia dikenakan Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kini Suwarni yang Bunuh Anaknya di Sragen Tak Bisa Jualan Sayur Pakai Onthel : Menua di Penjara
# Sragen # Ibu Bunuh Anak # Suwarni
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com
Live Update
Pertama Kalinya! Museum Sangiran Gelar Tur Malam, Gen Z Antusias Ikut Eksplorasi
3 hari lalu
Live Update
Live Update Sore: Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Laka Mobil Damkar di Mura saat Bertugas
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Dramatis Penangkapan Pelaku Pembunuhan Remi, Sempat Adu Tabrak Mobil Polisi Vs Pelaku
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.