Tribunnews Update
Pakar Beberkan Cara Buat ART Sambo Susi dan Kodir Bicara Jujur di Persidangan: Harus Dipatsuskan
TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi perlu ditempatkan di tempat khusus (patsus) agar lebih leluasa berbicara jujur soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini agar keduanya tidak dipengaruhi mengingat statusnya sebagai bawahan terdakwa.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, keduanya sempat dihadirkan sebagai saksi namun kesaksiannya masih diragukan.
Dikutip dari TribunJambi.com, hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas PeliTa Harapan (UPH), Jamin Ginting.
Baca: Pertanyataan Inkonsisten ART Ferdy Sambo hingga Pertemuan dengan Keluarga Brigadir J saat Sidang
Ia menilai hakim sudah terbisa menghadapi saksi yang berbohong.
Sehingga keterangan para saksi tidak akan langsung dipercayai begitu saja.
Menurutnya, ada faktor Susi dan Kodir diduga berbohong saat memberikan kesaksiannya.
Hal ini tak terlepas dari kondisi keduanya yang rentan.
Kedua ART itu hingga kini diduga masih bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Baca: Keluarga Brigadir J Merasa Ada Perlakuan Berbeda saat Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo
Termasuk mendapat upah atas pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
Ia menyebut, dilihat dari latar belakang pendidikan, keduanya sangat mungkin tidak memahami konsekuensi bila menyampaikan kesaksian palsu di persidangan.
Yakni bisa menjadi tersangka dan dijerat ancaman pidana berupa penjara selama 7 tahun.
Kendati begitu, menurut Jamin, hal yang paling penting saat ini adalah menggali keterangan dari keduanya bukan menjadikannya sebagai tersangka.
"Banyak cara sebenarnya. Paling prinsip kan saksi ini penting. Apalagi Susi, kejadian mulai dari Magelang hingga Saguling dan Duren Tiga dia tahu," ucapnya.
Baca: Susi ART Ferdy Sambo Muncul di Televisi, Kedua Anaknya di Kampung Tak Mau Masuk Sekolah
Keterangannya yang berbelit-belit tak lepas dari statusnya sebagai ART yang masih berada di lingkungan terdakwa Sambo dan Putri.
Sehingga bisa saja mudah dipengaruhi.
"Jadi saya kira harus ditempatkan mereka dalam tempat khusus. Dengan begitu dia tidak bisa lagi dipengaruh oleh siapapun," ungkapnya.
Jamin mengungkapkan, kedua ART itu harus ditempatkan di tempat khusus.
Hal ini agar pihak lain tidak bisa memberikan pengaruhnya kepada Susi dan Kodir.
Dengan dijauhkan dari lingkungan terdakwa, maka menurut Jamin, saksi akan bisa dengan leluasa memberikan keterangan.
"Jadi kalau sampai dia masih bekerja contohnya sampai saat ini di rumah majikannya yaitu FS dan PC, saya khawatir kejadian (kesaksian palsu) berulang lagi," ucapnya.
Jamin menuturkan, sebaiknya hakim harus bertindak cepat untuk melakukan pemisahan saksi dengan lingkungan terdakwa itu.
"Jadi saya kira harusnya hakim memerintahkan untuk di dalam tempat khusus," tegasnya.
Ia menyarankan saksi tersebut berada di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Bisa aja hakim memerintahkan dalam perlindungan LPSK contohnya, karena saksi dikawatirkan terancam jiwanya kalau sampai nanti dia dibiarkan bekerja di rumah terdakwa," tuturnya.
(Tribun-Video.com/ TribunJambi.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Begini Cara Buat Susi dan Kodir Bicara Jujur di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua
VP: NUR ROHMAN URIP
HOST: BIMA MAULANA
# pakar # Cara # ART Ferdy Sambo # Susi # Kodir # Jujur # persidangan # tempat khusus (Patsus)
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Jambi
Terkini Nasional
BUKAN METEOR! Ini Fakta Penampakan Benda Bercahaya di Lampung, Begini Penjelasan Pakar Astronomi
Senin, 6 April 2026
Terkini Nasional
72 Siswa di Duren Sawit Tumbang usai Santap MBG, Pakar Ungkap Dugaan Kegagalan Sistem Pangan
Minggu, 5 April 2026
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] AS Salah Perhitungan jika Perang Darat di Iran, Pakar: 3.500 Pasukan Lawan 1 Juta Pejuang
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] 3 TNI Gugur di Lebanon, Pakar: Israel Omong Kosong Tak Sengaja, Saya Ragu Apakah Bisa Dihukum
Selasa, 31 Maret 2026
Nasional
Roy Pastikan Tifa Konsisten, Sebut Kurang Ajar Penyeretan Nama Tokoh Nasional di Isu Ijazah Jokowi
Sabtu, 28 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.