TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Angkat Bicara soal Firli Bahuri Datang ke Rumah Lukas Enembe, Tegaskan Tetap Pegang Kode Etik
TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangn ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digeruduk kritik pedas karena Ketua KPK Firli Bahuri turut serta menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe di rumah pribadi di Papua.
Merespons hal ini, KPK menegaskan pihakmya tetap berpegang pada kode etik.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Sabtu (5/11/2022).
Menurutnya, kedatangan Firli ke Papua pada Kamis (3/11/2022) dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas diduga terlibat kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
Ali menegaskan, keterlibatan Firli merupakan pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK yang sesuai undang-undang.
Pihaknya memastikan tetap berpegang kode etik dalam menunaikan tugasnya.
“Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya.
Ia menuturkan, keterlibatan Firli ke rumah Lukas telah dilakukan secara terbuka.
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Belum Ada Rencana untuk Bawa Gubernur Papua ke Jakarta
Bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
“Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat,” ucap Ali.
Ali menekankan, kedatangan Firli dan tim penyidik ke rumah pribadi Lukas sudah melalui kajian mendalam.
Kajian itu melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), anggota Struktural Penindakan, Pimpinan, dan lainnya.
Ia menyebut tindakan KPK ini berdasarkan pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan, ketika seorang tersangka maupun saksi yang dipanggil penyidik tidak bisa datang karena alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.
“Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini,” tutur Ali.
Ali menjelaskan, KPK harus memastikan kondisi kesehatan Lukas.
Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sebagaimana informasi sebelumnya, sejumlah kritikan dari pakar termasuk mantan penyidik KPK tertuju pada tindakan Firli Bahuri.
Satu di antaranya Yudi Purnomo Harahap yang mengungkapkan, tidak perlu Ketua KPK datang ke rumah pribadi Lukas.
Hal ini karena tak pantas di mata publik.
Yudi menerangkan, dengan ketua KPK mendatangi tersangka nanti muncul persepsi ada keistimewaan terhadap pihak yang berperkara.
Sementara itu, Pakar investigasi sekaligus Ketua Indonesia Memanggil Institute M Praswad Nugraha menilai hal tersebut sebagai intervensi terhadap penyidik yang sedang bertugas.
Para penyidik KPK yang sedang bertugas akan menjadi sungkan.
Bahkan, kemungkinan penyidik KPK menjadi segan dan takut.
Hal ini lantaran melihat pimpinan KPK bercengkrama dan beramah-tamah dengan tersangka.(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kritik Firli Bahuri Ikut Temui Lukas Enembe, KPK Tegaskan Tetap Perhatikan Kode Etik
# TRIBUNNEWS UPDATE # KPK # Firli Bahuri # Lukas Enembe # kode etik # Papua
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
8 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.