Terkini Nasional
Alur Mengurus Perizinan untuk Menggelar Pertunjukan Musik Versi APMI
Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Menggelar pertunjukan musik memerlukan sejumlah persyaratan izin dari pemerintah daerah hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Namun ketika masuk masa pandemi Covid-19 hingga kini, persyaratan perizinan mengalami penambahan.
Persyaratan perizinan tersebut dimaksudkan, agar acara berjalan secara lancar terutama dari segi keamanan.
Sekretariat Jenderal Asosiasi Promotor Musik Indonesia (Sekjen APMI), Emil Mahyudin menjelaskan alur perizinan yang harus dilalui pihak penyelenggara pertunjukan musik untuk menggelar sebuah konser musik.
Pertama harus mendapatkan izin tempat yang akan digunakan.
Hal tersebut dinyatakan Emil Mahyudin saat jumpa pers di M-Bloc, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Kemudian promotor harus mendapatkan surat izin lingkungan yang ingin digunakan sebagai acara konser.
Baca: 6 Artis Batak Guncang Panggung Konser Musik Batak di Holl Gedung Temenggung Batam, Ada Adik Judika
Setelahnya, surat tersebut bisa diberikan sebagai bukti dan ditujukkan untuk mendapatkan surat perizinan lebih lanjut kepada Satpol PP, TNI, Koramil dan Kodim hingga Dinas Perhubungan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Dalam masa pandemi covid-19, setiap promotor konser wajib mendapatkan surat perizinan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) untuk mendapatkan penanganan medis dan ambulan.
Hal ini merupakan tambahan persyaratan izin baru untuk pertunjukan musik yang sebelum masa pandemi Covid-19 tidak ada.
Tidak berhenti disitu, surat rekomendasi dari Satgas Covid Nasional melalui BNPB juga diperlukan untuk mendapat perizinan menggelar konser.
Kemudian, tahap satu ditutup dengan sang promotor harus mendapatkan surat bantuan penanganan jalan raya untuk menghindari kemacetan saat acara berlangsung kepada Dinas Perhubungan.
Pada tahap kedua, promotor konser diharapkan meminta surat rekomendasi dari pihak kepolisian setempat. Mulai dari Polsek, Polres hingga Polda Metro Jaya akan mengeluarkan perizinan dengan membawa bukti tahap pertama.
Bila penyelenggara pertunjukan musik mendatangkan artis luar negeri, maka wajib meminta rekomendasi sampai tingkat Mabes Polri.
Setelah semua izin didapatkan promotor turut menandatangani pakta integritas di atas materai yang meyakinkan bahwa konser akan berjalan dengan aman dan nyaman.(*)
# Pertunjukan Musik # APMI # perizinan # Polri
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Sindiran Vicky Aristo Pilih Mengundurkan Diri dari Kepolisian Ketimbang Jadi Penjilat Atasan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Anggota DPR Murka Tunjuk-tunjuk Jenderal Polri: Jangan Ketawa, Berantas Narkoba Malah Jadi Bandar
6 hari lalu
Infografis
Update Kasus Korupsi Haji: Gus Yaqut Diperiksa di RS Polri sebelum Kembali ke Rutan
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.