Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Aksi Maling di Sragen, Gagal Bawa Kabur Sepeda Motor Gegara Nyungsep ke Parit

Sabtu, 5 November 2022 12:48 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUN-VIDEO.COM, SRAGEN - Hukum tabur-tuai masih berlaku di bumi ini. Siapa yang menabur angin, akan menuai badai alias dia yang berbuat, dia pula yang terkena akibat.

Hal ini tepat menggambarkan keadaan Finora Aria Dewangga (29) warga Dukuh Banyurip, Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Finora kni hanya bisa tertunduk lesu di Mapolres Sragen, Jumat (4/11/2022).

Ia diringkus polisi karena mencuri sepeda motor disertai dengan kekerasan pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Aksinya gagal karena sepeda motor yang dicurinya justru nyungsep ke parit.

Baca: Spesialis Maling Motor di Lebak Ditangkap, Hasil Curian Digunakan untuk Membangun Rumah

Kejadian bermula ketika korban VA (20) warga Desa Talewong, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. yang merupakan seorang perempuan menemui Finora.

Kanit 1 Satreskrim Polres Sragen, Ipda Heri Wibowo mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan keduanya bertemu, karena VA tertarik dengan iklan lowongan pekerjaan yang dipasang oleh Finora.

Ya, awalnya Finora memasang iklan lowongan kerja sebagai tenaga packing baju di media sosial.

Akhirnya, VA tertarik dengan iklan tersebut dan keduanya bertemu di depan Universitas Slamet Riyadi Surakarta sekitar pukul 20.30 WIB.

"Awalnya dengan berbagai dalih, sepeda korban dipinjam (dengan maksud untuk dibawa kabur), tapi korban ikut dengan tersangka dan diajak muter-muter," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (4/11/2022).

Korban diajak ke wilayahnya sendiri, di jalan buntu area persawahan di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, dan tiba sekitar pukul 21.20 WIB.

Baca: Rapor Timnas U-20 Indonesia Selama TC di Turki, Garuda Muda Cuma Menang 2 Kali dari 4 Laga Uji Coba

Finora berhenti di jalan tengah sawah dan langsung mendorong VA dengan menggunakan kedua tangannya hingga VA jatuh ke pematang sawah.

Setelah terjatuh, Finora merampas tas dan handphone milik VA.

Korban sempat berusaha merebut tasnya kembali namun didorong lagi oleh Finora hingga kembali terjatuh.

Finora kemudian mengambil sebongkah kayu yang tergeletak di sekitar lokasi kejadian, dengan upaya untuk menakut-nakuti VA.

"Setelah diambil sepeda motornya, namun lagi-lagi Finora terkendala membawa kabur sepeda motor milik korban karena tidak bisa menghidupkan, karena dioperasikan dengan remot," jelasnya.

"Lucunya, korban diajak naik lagi (dibantu naik setelah terjatuh dari sawah) disuruh menghidupkan sepeda motornya," tambahnya.

Tak sampai disitu, setelah berhasil dihidupkan, kemudian sepeda motor tersebut dibawa kabur ke arah barat.

Baca: Tendangan Akrobatik Ronaldo Kwateh Melambung, Timnas U-20 Indonesia Gagal Bobol Gawang Moldova

Nahasnya, karena tidak mengetahui kondisi medan jalan, Finora dan sepeda motor milik korban nyungsep ke dalam parit dan akhirnya tubuhnya penuh dengan lumpur.

"Setelah berhasil dihidupkan, lagi-lagi tersangka kena sial lagi, jalannya buntu akhirnya nyungsep ke parit dan sepeda motornya ditinggal begitu saja," terangnya.

Setelah itu, Finora pulang ke rumahnya dan korban VA melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanon.

Akhirnya, pada Rabu (19/10/2022) Finora langsung diringkus polisi di rumahnya.

Ternyata, Finora bukan kali pertama ini melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Baca: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bharada E Berani Berkata Jujur, Didatangi Almarhum Brigadir J di Mimpi

Menurut pengakuannya, Finora sudah beraksi sebanyak 4 kali, yakni di Kabupaten Ngawi, Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, sebelum akhirnya ketahuan di Kabupaten Sragen.

Baca juga: Apesnya Penjual Cilok di Sragen, Motor & Gerobaknya Digondol Maling Gegara Ketiduran Saat Berjualan

"Sudah melakukan 4 kali, di Ngawi dapat sepeda motor Vario dijual dapat Rp 6 juta, di Sukoharjo juga dapat sepeda motor Scoopy, di Jebres dapat sepeda motor Honda Vario dijual Rp 1,8 juta," ungkap Finora dihadapan awak media.

"Kemarin cuma dipinjam saja dan dibawa kabur, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, sekarang sudah pisah, belum punya anak," tambahnya.

Kini, Finora yang merupakan seorang residivis ini kembali akan merasakan dinginnya bui.

Ia dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Aksi Kocak Maling di Sragen, Gagal Bawa Kabur Sepeda Motor Gara-gara Nyungsep ke Parit

# maling motor # Tersangka Curanmor # Sragen # sepeda motor

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved