Jumat, 17 April 2026

Terkini Daerah

Heru Budi Hartono Buat Gebrakan: Warga DKI akan Diawasi Drone, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda

Jumat, 4 November 2022 12:22 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUN-VIDEO.COM - Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuat gebrakan.

Pekan ketiga jabat DKI 1, pria 56 tahun itu membuat kebijakan canggih.

Heru bakal mengawasi warga Jakarta menggunakan drone.

Kamera terbang berteknologi canggih bak pesawat mini itu akan digunakan untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan.

Dengan pantauan efektif dari atas, pembuang sampah sembarangan bisa terlihat jelas dan langsung dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Kominfotik dilibatkan pada arahan Pj Gubernur Heru itu.

Baca: Begini Potret Heru Budi Hartono Ikut Lari Sejauh Lima Kilometer pada Acara yang Digelar Kopassus

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan OTT ini bakal dilakukan dengan menggunakan drone mulai 6 November 2022 mendatang.

Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pembuang sampah yang terekam drone akan didenda Rp 500 ribu.

"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Setidaknya akan ada tujuh titik yang menjadi lokasi pengawasan drone Pemprov DKI itu.

Ketujuh lokasi itu berlokasi di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia, Flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga dan Mall FX Sudirman.

"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini."

"Setiap posko diisi unsur Sudin LH, Sudin Kominfo dan Satpol PP Kota," kata Asep.

Baca: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Aktifkan Progam Ahok Lantaran Aplikasi JAKI Terkendala

Tak hanya itu, Asep memastikan penindakan juga bakal dilakukan saat car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin maupun CFD di lima wilayah kota lainnya di Jakarta.

Hal itu merujuk pada tingkat kerawanan warga membuang sampah sembarangan.

"Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah (1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada: b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gebrakan Heru Budi Hartono: Warga DKI Bakal Diawasi Drone, Buang Sampah Sembarangan Denda 500 Ribu

# Heru Budi Hartono # Pj Gubernur DKI Jakarta # drone # sampah # denda

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved