Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Afung Pengusaha CCTV, Diminta Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga, Dibayar Rp3,5 Juta

Jumat, 4 November 2022 11:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, menyampaikan kesaksiannya dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Patria pada Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J ini, Afung mengaku diminta Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan Widyanto diketahui merupakan eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang juga menjadi terdakwa dalam sidang hari ini.

Afung mengungkapkan, dibayar Rp 3.550.000 untuk mengganti biaya penggantian DVR CCTV hingga transportasinya.

Baca: Beberkan Kondisi Rumah Dinas TKP Eksekusi Brigadir J, Wajah Ferdy Sambo dan Lainnya Tampak Tegang

"Saya sampaikan bahwa mesin itu harganya Rp 650 ribu, lalu hardisk-nya itu Rp 350 ribu, karena 1 tera."

"Lalu, untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp 50.000. Jadi totalnya Rp 3.550.000," kata Afung dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

Sebelumnya, Afung menjelaskan, dirinya ditelepon oleh Irfan untuk mencari mesin DVR CCTV.

"Pada saat ditelepon yang dikatakan Irfan kepada saksi kan tadi meminta pergantian dua unit DVR, ini disebutkan lokasinya di mana?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Afung.

Baca: Kejadian usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Menangis di Hadapan Ridwan Soplanit di Rumdin

"Dia meminta penggantian mesin, tapi saya memastikan merk mesin apa, kapasitas hardisknya berapa besar," lanjut Afung.

Menurut Afung, setelah tahu mesinnya tersebut, barulah bisa melakukan pengecekan ke toko.

Kemudian, kata Afung, Irfan mengatakan akan menelepon kembali.

Lantas, Irfan kembali menghubunginya untuk menyampaikan informasi merk DVR yang akan diganti.

Afung pun mengecek ke toko distributor untuk mengetahui harga DVR dan hardisk.

Barulah Afung menyampaikan informasi harga DVR dan Hardisk kepada Irfan.

Diketahui, Afung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Agus Patria, dan Irfan Widyanto didakwa jaksa melakukan penghalangan proses penyidikan pengusutan meninggalnya Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Afung Diminta Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga, Dibayar Rp 3,5 Juta

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved