Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Keterangannya Dinilai Berbelit-belit, JPU Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Jumat, 4 November 2022 11:25 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) minta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir sebagai ditetapkan tersangka.

Adapun Kodir dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Jaksa menilai, keterangan yang disampaikan Kodir di muka persidangan berbelit-belit dan berbohong.

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Baca: Kodir ART Ferdy Sambo Ngaku Bersihkan Darah Brigadir J di TKP Penembakan, Noda Dibuang ke Toilet

Adapun peristiwa ini diawali pengakuan Kodir soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan Ridwan Soplanit.

Namun demikian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Yosua.

Adapun Yosua tewas akibat pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa.

Yogi yang dimaksud jaksa adalah Prayogi Iktara Wikaton ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir “Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.

Baca: JPU Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Lantaran Keterangannya Beda dengan BAP

Akan tetapi, Kodir merasa bahwa dia diperintahkan Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim yang rumahnya berada di sebelah rumah Sambo.

“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa dengan nada tinggi.

“Baca, Pak,” ucap Kodir.

“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho suadara dimakan sumpah,” timpal jaksa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka"

# JPU  # Hakim  # Ferdy Sambo # Kodir  

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com

Tags
   #JPU   #hakim   #Ferdy Sambo   #Kodir

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved