Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Disebut Berani Pengaruhi & Pegang-pegang Putri Candrawathi, Pengacara Kuat Ma'ruf Beri Klarifikasi

Jumat, 4 November 2022 11:11 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada fakta-fakta baru yang tersaji di persidangan terdakwa Kuat Maruf, Rabu (2/11/2022).

Pada persidangan tersebut, Kuat Maruf membantah pernyataan Vera Simanjuntak soal curhatan Brigadir J soal ancaman yang ia terima.

Kuat Maruf membantah kalau dirinya memberikan ancaman itu kepada Brigadir J.

Namun bantahan itu justru membuat Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso heran.

Ia heran lantaran tidak ada keterangan dari saksi Vera Simanjuntak yang menuduh demikian.

Selain itu, melalui kuasa hukumnya, secara terpisah Kuat Maruf membantah terlibat cekcok dengan Brigadir J.

Kuat Maruf juga membantah kalau dirinya kerap menyentuh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menanggapi hal tersebut, Misbahudin sebut tindakan Kuat adalah hal yang tak sengaja.

Seperti diketahui, Kuat Maruf merupakan sopir sekaligus memiliki peran sebagai asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca: Pengakuan Ridwan Soplanit soal Kasus Yosua, Sambo Ternyata Sempat Bawa BAP ke PC Sebelum Disetujui

Kuat Maruf sudah bergabung bersama keluarga Ferdy Sambo lebih kurang 10 tahun lamanya, sempat vakum atau berhenti bekerja selama dua tahun saat tepapar Covid-19.

Kemudian Kuat Maruf pun kembali bergabung dengan keluarga Ferdy Sambo dan ditempatkan atau bertugas di kediaman Mantan Kadiv Propam itu di Magelang, Jawa Tengah.

Kuat Maruf juga disebut sebagai terdakwa penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan versi dakwaan, Kuat Maruf diduga sebagai provokator yang memicu rencana pembunuhan kepada Brigadir J.

Pada sidang terdakwa Bharada E Senin (31/10/2022) kemarin, saksi Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kuat Maruf berani melarang ajudan lainnya untuk menyentuh Putri Candrawathi.

Tak hanya itu, Susi juga menyebut bahwa Kuat Maruf berani menyentuh tubuh dari Putri Candrawathi.

Selain itu, terdapat juga perbedaan keterangan antara saksi Susi dan terdakwa Kuat Maruf.

Pada kesaksiannya di sidang Bharada E, Susi mengatakan bahwa Brigadir J dan Kuat Maruf terlibat cekcok.

Namun hal itu kemudian dibantah oleh kuasa hukum Kuat Maruf Irwan Irawan.

“Gak pernah sama sekali, malahan perjalanan dari Magelang ke Jakarta enggak pernah ada sesuatu terjadi. Sampai di Saguling juga sempat ngobrol,” kata dia, dilansir dari Warta Kota, Kamis (3/11/2022).

Kemudian fakta menarik lainnya yang tersaji dalam persidangan dengan terdakwa Kuat Maruf yakni perihal pertanyaan ibunda Brigadir J terkait hubungan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Pernyataan tersebut disampaikan Rosti saat menanggapi permintaan Kuat Maruf dan terdakwa Ricky Rizal.

"Tetapi baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf. Sangat sadisnya, sangat kejinya perbuatan kalian. segerombolan kalian di rumah bapak menghabisi anak saya. Kejahatan apa yang kalian tutupi bersama atasanmu, sama si PC itu?" ucap lagi Rosti.

Atas hal itu, pertanyaan Rosti soal hubungan Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi terlontar.

Baca: Terungkap di Sidang Sambo Keberadaan 7 CCTV Komplek Duren Tiga, Disebut Masih Aktif Sebelum Diganti

Sebab, dari seluruh terdakwa yang terjerat, Kuat Ma'ruf merupakan salah seorang yang menjadi saksi soal peristiwa di Magelang dan meminta Putri Candrawathi untuk menghubungi Ferdy Sambo.

Setidaknya, permintaan Kuat Ma'ruf itu diaminkan oleh Putri Candrawathi yang langsung menelpon suaminya dengan alasan agar tidak ada duri dalam daging.

"Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma'ruf? Siapanya si putri kamu? Sampai kamu mendesak. Saya orang kecil saja tidak boleh mengatur. Apalagi ini istri orang," kata dia.

Menjawab pertanyaan ibunda Brigadir J, Irwan Irawan pun mengatakan kalau hubungan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf hanya sebatas bawahan dan majikan.

Ia menegaskan bahwa tak ada hubungan yang spesial antara keduanya.

“Ya hubungan secara personal ya majikan dengan bawahan, dengan ART. Tidak dekat. Awalnya dia direkrut sebagai sopir. Kemudian dalam perjalanannya namanya sopir mungkin karena sudah terlalu dekat, sehingga banyak fungsi-fungsi ART dikerjakan,” kata Irwan Irawan.

Kemudian yang tidak kalah menarik dalam persidangan yakni saat Kuat Maruf membantah telah melakukan ancaman terhadap Brigadir J saat sidang.

Bantahan itu membuat hakim heran karena tidak ada keterangan dari saksi yang menuduh demikian.

“Tadi yang mengatakan Mbak Vera, soal pernyataan ‘kalau naik aku bunuh’,” kata Kuat dalam persidangan.

“Terus apa yang tidak benar? Karena tidak ada bahasa seperti itu waktu kejadian itu,” kata hakim.

Kemudian hakim pun kembali menjelaskan maksud dari kesaksian Vera Simanjuntak.

“Begini, itu kan saksi Vera tadi menjelaskan tidak menyebutkan siapa yang menyebutkan tersebut. Saksi Vera hanya menceritakan korban bercerita dan dia diberi ancaman ‘apabila kamu naik akan dibunuh’ Ada yang lain?,” jelas hakim.

“Teirmakasih yang mulia,” jawab Kuat Maruf.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 3 Fakta Baru di Persidangan Kuat Maruf, Bantah Pegang-pegang Putri hingga Cekcok dengan Brigadir J

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved