Terkini Metropolitan
Komnas HAM Gunakan Instrumen Bisnis dan HAM terkait Tragedi Kanjuruhan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan terkait Tragedi Kanjuruhan adalah laporan yang sangat komperehensif.
Laporan tersebut, kata dia, menggunakan instrumen hak asasi manusia sebagai indikator dalam pemantauan penyelidikan, membuat analisa fakta-fakta, kesimpulan, dan rekomendasi.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai nenyerahkan Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022).
"Kami juga menambahkan satu lagi instrumen HAM yang jarang sekali digunakan yaitu business and human rights atau bisnis dan hak asasi manusia," kata Taufan.
Baca: Mahfud MD akan Sampaikan Hasil Investigasi Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden
"Karena di sini ada aspek-aspek bisnis yang sebetulnya dalam standar internasional sudah kita akui juga di dalam standar nasional kita, setiap entitas bisnis itu harus mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia," sambung dia.
Taufan mengatakan instrumen tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan dari entitas bisnis yang mengelola sepak bola di Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, karena Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa pelanggaran HAM.
Taufan menjelaskan dalam laporan tersebut ada tujuh poin pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca: Komnas HAM Ungkapkan 7 Pelanggaran Dalam Kerusuhan di Tragedi Stadion Kanjuruhan Jawa Timur
Tujuh poin pelanggaran HAM tersebut, kata dia, menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
Peristiwa tersebut, kata Taufan, adalah peristiwa kemanusiaan yang sangat menyakitkan, tidak saja bagi bangsa Indonesia tapi juga seluruh dunia.
"Jadi ini tidak bisa kita anggap ringan, ini persoalan sangat serius," kata Taufan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM: Laporan Tragedi Kanjuruhan Juga Pakai Instrumen Bisnis dan HAM yang Jarang Digunakan
VP : Jalu Setyo Nugroho
# Komnas HAM # Instrumen Bisnis # Hak Asasi Manusia (HAM) # Tragedi Kanjuruhan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Panggil Petinggi TNI, Dalami Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Pastikan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Sama antara Polda dan TNI
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Komnas HAM soal Pengunduran Diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Andrie Yunus Resmi Diakui Pembela HAM oleh Komnas HAM, Polisi Diminta Beri Perlindungan Penuh
Selasa, 17 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.