Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Tak Hanya Disiksa dan Disekap, Gaji Rohimah Dipotong Rp 100 Ribu Tiap Bikin Kesalahan

Rabu, 2 November 2022 16:50 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Rohimah, asisten rumah tangga yang menjadi korban penyiksaan majikannya di Bandung ternyata juga tak pernah dibayar penuh saat bekerja.

Rohimah merupakan korban dalam kasus ART disiksa majikan di Bandung dengan dua pelakunya bernama Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29).

Perempuan asal Garut ini diketahui sering disekap dan disiksa majikan di rumahnya di Perumahan Bukit Permata, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta ternyata tak pernah dibayarkan penuh oleh sang majikan.

Gaji Rohimah dipotong Rp 100 ribu setiap dia bikin kesalahan.

Baca: Semenanjung Korea Memanas, Korea Selatan dan Korea Utara Saling Balas Tembakan Artileri

Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin mengatakan, dengan adanya pemotongan tersebut, selama 3 bulan terakhir, Rohimah kerap menerima gaji dengan nominal yang berbeda-beda.

"Jadi kalau ada kesalahan sedikit gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Asep mengatakan, pada bulan pertama Rohimah hanya dibayar Rp 1,2 juta, lalu bulan kedua hanya Rp 1 juta, dan Rp 800 ribu di bulan ketiga, padahal gaji yang dijanjikan Rp 2 juta per bulan.

"Jadi gajinya tidak akan pernah full Rp 2 juta seperti yang dijanjikan," kata Asep.

Rohimah sendiri, kata dia, bekerja di keluarga tersangka melalui bantuan seseorang karena terpaksa bekerja sebagai ART demi menghidupi seorang anaknya yang berusia delapan tahun.

"Jadi karena desakan kebutuhan ekonomi, makanya dia bekerja sebagai ART. Apalagi setelah dia pisah dengan suaminya, perlu biaya untuk menghidupi anaknya yang berusia 8 tahun," kata Asep.

Baca: Tri Murwati Merasa Dirugikan Usai Data Pribadi Disebar, Nathalie Holscher Disomasi Balik Mantan ART

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, gaji atau hak-hak korban diberikan dengan nominal Rp 1,5 juta.

"Kita berbicara kondisi hari ini, untuk upah dibayarkan nominalnya Rp 1,5 juta per bulan. Kita dalami unsur-unsur lainnya kalau memang ada kelalaian dari tersangka soal gaji korban," ujar Niko. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus ART Dianiaya Majikan di Bandung, Gaji Rohimah Dipotong Rp 100 Ribu Tiap Bikin Kesalahan

# penganiayaan ART Bandung Barat # Motif Penganiayaan # Rohimah # Bandung Barat

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved