Terkini Nasional
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Hari Ini akan Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Kuat Maruf dan Bripka RR akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Keduanya harus menjalani sidang lanjutan setelah eksepsi yang mereka ajukan ditolak hakim.
Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar sebelumnya mengatakan pihaknya menerima putusan hasil putusan sela majelis hakim kepada kliennya.
Baca: Kuat dan Ricky Rizal Jalani Sidang, akan Bertemu Keluarga Brigadir J, Agenda Pemeriksaan Saksi
Kuasa hukum Bripka RR Erman Umar mengaku pihaknya menerima keputusan hakim dan siap menjalani sidang lanjutan.
“Kami gentle, kami terima. Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya,” kata Erman Umar kepada wartawan seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Ia menambahkan, pihaknya ingin proses sidang berjalan cepat dan segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu, kata dia, agar beban yang ditanggung kliennya dapat segera berakhir pula.
“Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca: Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Hari Ini Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (Tribunnews.com/ abdi/ igman)
# Kuat Maruf # Bripka Ricky Rizal # sidang # Brigadir J # saksi
Baca berita lainnya terkait Brigadir J
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Giliran Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
Saksi Kata
Gerobak Bakso Tiba-tiba Terbang! Detik-detik Puting Beliung di Bandung
Selasa, 7 April 2026
Tribunnews Update
Ungkap Kesaksian di Sidang Nadiem: Deputi LKPP Sebut Pengadaan Diizinkan Nego Langsung ke Produsen
Senin, 6 April 2026
Saksi Kata
Mercon Dibeli Online Tewaskan Bocah di Semarang, Warga Kaget Dentuman Sangat Keras saat Tengah Malam
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Jurnalis Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono Ikut Diperiksa Buntut Polemik Isu Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 2 April 2026
Mancanegara
Kecaman Indonesia untuk Israel Tak Digubris, Delegasi Israel Malah Main HP di Sidang DK PBB
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.