Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Sosok "Skuad" yang Ancam Brigadir J: Skuad Lama yang Tahu Pembunuhan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sosok 'skuad' yang kerap melakukan pengancaman terhadap Brigadir J.
Ternyata, sosok itu tak lain ajudan senior Ferdy Sambo bernama Daden.
Menurut Kamaruddin, Daden disebut mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dia pun memiliki bukti untuk memperkuat dugaan tersebut.
"Yang kita tahu skuad lama Daden, ternyata Daden mengetahui pembunuhan itu. Dari mana kita tahu? Ketika itu adiknya almarhum atas nama Reza mau main ke rumah sesuai undangan Putri, ternyata digeledah jangan sampai rumah Saguling. Artinya Deden dan Romer mengetahui pembunuhan itu atau rencana pembunuhan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) malam.
Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Daden sebagai anggota Polri.
Dia pun mengancam akan menggugat Kapolri jika tak memecat Daden sebagai anggota Polri.
Baca: Sosok Adzan Romer Mantan Ajudan Sambo Jadi Saksi Penting, Patahkan soal Sarung Tangan Hitam
"Saya meminta kepada Kapolri pecat Daden, kalau tidak dipecat tadi, saya gugat, karena tidak layak Daden jadi anggota Polri, bener enggak? Kok dia lebih patuh kepada Ferdy Sambo ketimbang Kapolri, ketimbang kepada institusi negara, Daden yang menikmati gaji dari pada uang rakyat harusnya dia pro kepada negara, pro kepada institusi Polri. Bukan pro kepada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga meminta Daden untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan berupa menutupi maupun membiarkan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Jadi dia harus dipecat! Tidak layak jadi anggota polisi dan dia harus tersangka. Tersangka menutupi kejahatan atau mengetahui kejahatan tapi membiarkan kejahatan, namanya delik omisin. Delik omisin itu mengetahui tindak pidana tapi dia mendiamkan saja kejahatan itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sempat memberikan pesan kepada sang kekasihnya Vera Simanjuntak sehari sebelum ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkap Vera Simanjuntak saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Awalnya, Vera mengungkap dirinya yang tengah berdinas malam mendapatkan empat panggilan tak terjawab Brigadir J pada 7 Juli 2022 malam.
Lalu, tak lama setelah itu Brigadir J kembali menelepon kepada dirinya.
"Terus jam setengah 9 malam, dia telepon lagi. Saya angkat. 'Lagi dimana dek?' Dia bilang. Lagi dinas malam bang, ada apa? Terus dia bilang 'kurang ajar.' Karena ada kata-kata dari mendiang, saya cari tempat yang kebuh nyaman untuk ngomong," kata Vera saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Lalu, Vera kembali bertanya maksud sang kekasih berbicara kurang ajar pada sambungan telepon tersebut.
Baca: Leonardo Kakak Kandung Ferdy Sambo Disuruh Putri Candrawathi Antar Senjata Api ke Bareskrim Polri
Lalu, Brigadir J menjelaskan bahwa dirinya dituduh telah membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi sakit.
"Terus kenapa tadi bang? 'Kurang ajar orang ini.' Terus saya bilang kurang ajar gimana? 'Ibu sakit, aku dituduh bikin ibu sakit.' Sakit apa saya bilang? 'Enggak tahu saya.' Terus siapa yang nuduh saya bilang, 'ada lah orang di sini.' Emang abang apain ibu? Abang pukul ibu? 'oh enggak lah dek. Aku diancam.'," jelas Vera.
Vera menjelaskan bahwa Brigadir J mengaku telah diancam oleh pihak yang disebutnya sebagai Squad.
Menurut Vera, squad merupakan istilah ajudan-ajudan dari Ferdy Sambo.
"Siapa yang ancam? 'Squad-squad di sini.' Ya sudah kalau abang tidak salah, abang jangan takut. 'Iya nanti aku kabari lagi ya.' Memang abang lagi di mana? 'Lagi di Magelang.' Tanggal 7 itu ancamannya itu berani kau naik ke atas, ku bunuh kau," ungkapnya.
Lalu, Vera menuturkan bahwa dirinya kembali ditelepon Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Tepatnya, sejam sesaat Brigadir J dieksekusi di Duren Tiga yaitu pukul 16.10 WIB.
"Itu telepon 4 panggilan tak terjawab dari beliau. Karena saya lepas dinas, saya berangkat ke Bangko untuk beli keperluan. Karena sedang diperjalanan, saya tidak angkat," bebernya.
Setibanya di rumah, Vera menyatakan dirinya pun menelpon balik sang kekasih atau sekitar pukul 16.25 WIB.
Telepon itu pun tidak diangkat oleh Brigadir J.
"Terus saya chat, kenapa bang? Itu jam 16.25 WIB. Awalnya chat itu ceklis satu, dan itu tidak pernah di WA beliau seperti itu. Terus tiba-tiba centang dua di read, tetapi tidak dibalas," ungkapnya.
Berikutnya, Vera kembali menelpon kembali Brigadir J sekitar pukul 16.31 WIB.
Lalu, telepon itu pun diangkat namun menjadi pernyataan terakhir yang disampaikan oleh Brigadir J kepada Vera.
"Saya telepon jam 16.31 WIB. Kenapa bang? 'Maaf ya dek nanti abang kabari lagi.' Itu yang terakhir," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Sosok Skuad yang Ancam Brigadir J, Siapa Dia?
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.