Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Ekspresi Ferdy Sambo Kerap Menundukkan Pandangan ketika Orangtua Brigadir J Memasuki Ruang Sidang

Selasa, 1 November 2022 16:47 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat beberapa kali menundukkan pandangannya ketika ibu korban, Rosti Simanjuntak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Rosti Simanjuntak masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.13 WIB, Selasa (1/11/2022).

Saat Rosti memasuki ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat sudah duduk di samping tim penasihat hukumnya.

Baca: Reaksi Ibu Brigadir J saat Putri Candrawathi Minta Maaf, Palingkan Muka sambil Berurai Air Mata

Rosti masuk ke ruang sidang bersama sang suami atau ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Orang tua Brigadir J juga datang bersama kerabat lain, hingga kekasih korban. Total ada 12 saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang kali ini.

Usai orang tua Yosua dipersilahkan duduk di kursi paling depan, Ferdy Sambo sempat terlihat beberapa kali menatap ke arah Rosti dan Samuel. Namun, pandangan tersebut hanya beberapa saat saja sebelum mengalihkan mata dan menunduk.

Ferdy Sambo yang menggunakan pakaian hitam juga seringkali menatap diam ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan seperti menghindari beradu mata dengan Rosti.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Kuat Maruf, Ricky Rizal, serta Richard Eliezer.

Baca: Ferdy Sambo Ungkap Penyesalannya kepada Orangtua Brigadir J saat Sidang, Begini Reaksi Pengunjung

Sambo diketahui sebagai orang yang memerintah Richard atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan Putri Candrawathi berperan sebagia pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasaan seksual yang dialaminya di Magelang.

Lalu, Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.

Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Ekspresi Ferdy Sambo ketika Ayah dan Ibu Brigadir J Masuk Ruang Sidang

# Ekspresi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Sidang 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved