Terkini Nasional
Ekspresi Ferdy Sambo Kerap Menundukkan Pandangan ketika Orangtua Brigadir J Memasuki Ruang Sidang
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat beberapa kali menundukkan pandangannya ketika ibu korban, Rosti Simanjuntak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Rosti Simanjuntak masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.13 WIB, Selasa (1/11/2022).
Saat Rosti memasuki ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat sudah duduk di samping tim penasihat hukumnya.
Baca: Reaksi Ibu Brigadir J saat Putri Candrawathi Minta Maaf, Palingkan Muka sambil Berurai Air Mata
Rosti masuk ke ruang sidang bersama sang suami atau ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Orang tua Brigadir J juga datang bersama kerabat lain, hingga kekasih korban. Total ada 12 saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang kali ini.
Usai orang tua Yosua dipersilahkan duduk di kursi paling depan, Ferdy Sambo sempat terlihat beberapa kali menatap ke arah Rosti dan Samuel. Namun, pandangan tersebut hanya beberapa saat saja sebelum mengalihkan mata dan menunduk.
Ferdy Sambo yang menggunakan pakaian hitam juga seringkali menatap diam ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan seperti menghindari beradu mata dengan Rosti.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Kuat Maruf, Ricky Rizal, serta Richard Eliezer.
Baca: Ferdy Sambo Ungkap Penyesalannya kepada Orangtua Brigadir J saat Sidang, Begini Reaksi Pengunjung
Sambo diketahui sebagai orang yang memerintah Richard atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan Putri Candrawathi berperan sebagia pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasaan seksual yang dialaminya di Magelang.
Lalu, Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Ekspresi Ferdy Sambo ketika Ayah dan Ibu Brigadir J Masuk Ruang Sidang
# Ekspresi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Sidang
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Ekspresi Santai Jokowi seusai Purnawirawan TNI Desak Wapres Gibran Dimakzulkan: Usulan Boleh Saja
Senin, 5 Mei 2025
Tribun Video Update
Ketegangan Iran dengan AS Justru Delegasi Iran & China Lakukan Pertemuan, Jelang Negosiasi Nuklir
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Hari Ini, Prabowo Bertemu Emir Qatar dan Saksikan Penandatanganan MoU Strategis di Doha
Minggu, 13 April 2025
Tribunnews Update
Indonesia Kirim Surat, Ajukan Permohonan Pertemuan Prabowo dan Trump Bahas Negosiasi Tarif Impor
Jumat, 11 April 2025
Tribunnews Update
Indonesia Kirim Surat ke AS, Minta Pertemuan Prabowo dan Donald Trump Dijadwalkan Hadapi Tarif Impor
Jumat, 11 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.