Terkini Nasional
Terbukti Bersalah, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat, Langsung Ditahan di Mako Brimob Selama 29 Hari
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Divpropam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah melenjalani sidang kode etik pada hari ini, Senin (31/10/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selanjutnya Jenderal Bintang Satu Polri ini akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob.
“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khusus selama 29 hari,” kata Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).
“Dan itu sudah dilaksanakan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca: Terkuak Dugaan Alasan Kuat Maruf Berani Perintah Ajudan dan ART Ferdy Sambo, Danggap Senior
Baca: ART Ferdy Sambo, Susi Cabut Keterangan dan Minta Maaf pada Hakim dalam Persidangan Kasus Brigadir J
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).
Dirinya dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Sebagaimana diketahui, Hendra saat ini terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brjgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain dirinya, hingga kini para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri. Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasca-Dipecat, Brigjen Hendra Kurniwan Juga Ditahan di Mako Brimob Selama 29 Hari
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
BREAKING NEWS: 4 Oknum TNI di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Ditahan, Perwira-Bintara Bais
Rabu, 18 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Stafsus Menag Gus Alex Ditahan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut Lebaran di Tahanan
Rabu, 18 Maret 2026
Terkini Nasional
TAMPANG Richard Lee Resmi Ditahan atas Pengaduan Doktif, Tangan Diborgol dan Tertunduk
Sabtu, 7 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Doktif Bersyukur Richard Lee Ditahan, Akan Gelar Acara Buka Puasa Bersama Masyarakat Kurang Mampu
Sabtu, 7 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Borok PT RNB Milik Keluarga Fadia Arafiq Terbongkar, Eks Karyawan Ngaku Gaji Dipotong Rp800 Ribu
Jumat, 6 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.