Senin, 18 Mei 2026

Terkini Nasional

Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Sembilan Jam, Pada Akhirnya Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

Selasa, 1 November 2022 08:13 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla Rahmad

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Kode Etik (KKE) Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada, Senin (31/10/2022).

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) itu disidang selama sembilan jam di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri.

"Tadi pagi sekitar jam 8 sampai 17.15 sudah dilaksanakan sidang HK," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

Baca: Sidang Digelar Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Bertemu Langsung Keluarga Brigadir J

Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum), Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Sebanyak 17 saksi pun dihadirkan dalam persidangan itu.

Dari keterangan para saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH Hendra Kurniawan.

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat."

Baca: Susi ART Ferdy Sambo Ungkap Kejadian di Magelang, Tak Ada Pertengkaran dan Rayakan Ultah Pernikahan

Kini Hendra telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob selama 29 hari.

“Yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, Hendra saat ini terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brjgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain dirinya, hingga kini para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.

Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disidang Sembilan Jam, Brigjen Hendra Kurniawan Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

# komisi kode etik # Brigjen Pol Hendra Kurniawan # Mabes Polri # Irjen Pol Dedi Prasetyo # Irjen Pol Tornagogo Sihombing # PTDH

Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved