Terkini Nasional
2 Hari setelah Tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi Gelar Makan bersama Para Ajudan dan Asisten
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, dalam kesaksiannya di persidangan, mengungkapkan Putri Candrawathi menggelar makan-makan bersama pada perayaan Idul Adha, setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Acara makan-makan bersama tersebut, menurut Susi, diikuti oleh para ajudan dan para asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Menurut Susi, acara makan-makan bersama dilakukan pada Minggu 10 Juli 2022, dua hari setelah Brigadri J tewas ditembak.
Susi mengaku kembali bertemu Putri Candrawathi, setelah tewasnya Brigadir J, saat
acara makan-makan bersama perayaan Idul Adha itu berlangsung.
"Ketemu sekali (dengan Putri) pas makan bareng, hari Minggu pas Lebaran Idul Adha (10 Juli 2022)," kata Susi saat ditanya Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Susi tak mencurigai acara makan-makan bersama itu, meski tidak dihadiri oleh Brigadir J.
Putri Candrawathi juga tak menyinggung keberadaan Brigadir j saat makan-makan bersama itu berlangsung.
Hakim lantas bertanya apakah Putri Candrawathi atau yang lain menyinggung keberadaan Brigadir J saat acara makan bersama itu.
Baca: Bharada E Tanggapi Kesaksian ART Ferdy Sambo: Keterangan Susi Banyak yang Bohong
Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Pisah Rumah selama Setahun, Hanya Bertemu Sabtu & Minggu
"Tidak ada," jawab Susi.
Saat acara itu, Susi mengaku tidak menyangka bahwa Brigadir J sudah meninggal dunia.
Susi baru mengetahui kalau Brigadir J meninggal saat munculnya pemberitaan Senin 11 Juli 2022.
"Saya kaget soalnya kan tembak menembak dengan Om Richard (Bharada E), padahal dari Magelang kan (Brigadir J) masih hidup," kata dia.
"Saya lihat berita, belum terima kenyataan itu."
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, didakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J. Persidangan mereka digelar terpisah.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Bharada Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo. (*)
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Alasan Babysitter Refpin Dipolisikan Keluarga Anggota DPRD Bengkulu: Memang Cubit Korban
2 hari lalu
Saksi Kata
Nasib ART Refpin Jadi Tersangka Kasus Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, Padahal Mengaku Tak Bersalah
Sabtu, 14 Maret 2026
Nasional
Penyebab Majikan Hajar ART 60 Tahun di Rumah Sunter, Polisi Pastikan Proses Hukum Pelaku
Rabu, 4 Maret 2026
LIVE UPDATE
Tanpa Rekaman CCTV dan Saksi, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak DPRD Bengkulu oleh ART Jadi Sorotan
Selasa, 3 Maret 2026
Viral News
VIRAL DIHAJAR, ART Lansia Maafkan Majikan Penganiaya di Sunter Jakut, Polisi Tetap Usut Pelaku
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.