Jumat, 24 April 2026

Pria Tersangka Pemerkosa Mantan Pacar Ternyata Adalah Mantan Pembunuh, Jebolan LP Nusakambangan

Selasa, 27 Maret 2018 21:42 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Polsek Jebres, Solo, Jawa Tengah menahan seorang pemuda berinisial RS (22).

Ia terlibat pencobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (16).

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengutarakan, tersangka adalah residivis LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Dia (RS) pernah dipenjara selama tujuh tahun," jelasnya kepada TribunSolo.com saat ditemui Selasa (27/3/2018) siang.

Juliana melanjutkan, RS dipenjara di LP Nusakambangan atas kasus pembunuhan.

Adapun, saat ini, pihaknya tengah menyidik kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan RS.

Diberitakan sebelumnya, RS ditangkap jajaran Reskrim Polsek Jebres karena hendak memperkosa SH di warung makan tempatnya bekerja di Jebres.

Bahkan, tersangka juga diketahui mabuk karena meneggak minuman keras (miras) berjenis ciu.

Atas tindakannya, RS dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemenintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 363 KUHP.

Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak videonya di atas! (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Coba Perkosa Mantan Pacar, Pemuda di Solo Ini Ternyata Residivis LP Nusakambangan

TONTON JUGA:

Video Production: Yulita Futty Hapsari
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Solo   #Lp Nusakambangan   #tersangka   #korban

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved