Pria Tersangka Pemerkosa Mantan Pacar Ternyata Adalah Mantan Pembunuh, Jebolan LP Nusakambangan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Polsek Jebres, Solo, Jawa Tengah menahan seorang pemuda berinisial RS (22).
Ia terlibat pencobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (16).
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengutarakan, tersangka adalah residivis LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Dia (RS) pernah dipenjara selama tujuh tahun," jelasnya kepada TribunSolo.com saat ditemui Selasa (27/3/2018) siang.
Juliana melanjutkan, RS dipenjara di LP Nusakambangan atas kasus pembunuhan.
Adapun, saat ini, pihaknya tengah menyidik kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan RS.
Diberitakan sebelumnya, RS ditangkap jajaran Reskrim Polsek Jebres karena hendak memperkosa SH di warung makan tempatnya bekerja di Jebres.
Bahkan, tersangka juga diketahui mabuk karena meneggak minuman keras (miras) berjenis ciu.
Atas tindakannya, RS dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemenintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 363 KUHP.
Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak videonya di atas! (*)
TONTON JUGA:
Sumber: TribunSolo.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Gugatan CLS Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, Penggugat: Kami Tak Kalah meski Putusan NO
4 jam lalu
Tribunnews Update
Kronologi Kakek di Surabaya Tewas Penuh Luka Tusuk seusai Cekcok, Diduga Dikeroyok & Ditikam 4 Orang
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.