Sabtu, 11 April 2026

Terkini Daerah

Bogor Hari Ini: Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Jumat hingga Minggu, Pengendara Diminta Tertib

Jumat, 28 Oktober 2022 20:12 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor kembali diberlakukan.

Pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut dimulai dari Jumat hingga Minggu.

Ganjil genap diberlakukan setiap akhir minggu untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas, khususnya di area-area wisata.

Aturan terkait pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Ada sejumlah titik yang seringkali padat, yaitu Simpang Gadog, Simpang Megamendung, dan Simpang Pasar Cisarua.

Titik ruas jalan lain yang diterapkan ganjil genap, di antaranya adalah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Sedangkan titik lokasi lainnya adalah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, sampai dengan Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Masih sama seperti biasa, aturannya tidak berubah.

Baca: Hujan Deras Guyur Cianjur, Bocah Asal Cidaun Tewas Tertimbun Tanah Longsor

Kendaraan yang dapat melintas di kawasan ganjil genap hari ini, Jumat (28/10/2022) adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.

Diimbau bagi pengendara yang melintas di kawasan ganjil genap untuk dapat tetap tertib.

Selain itu, berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas tanpa terikat aturan pelat nomor ganjil genap:

Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Baca: Driver Ojek Makanan Dihajar Tukang Parkir Mie Gacoan Bogor hingga Babak Belur, Pelaku Diduga Mabuk

Kendaraan pemadam kebakaran,

Kendaraan ambulans,

Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya,

Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)

Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Berlaku Jumat Hingga Minggu, Pengendara Diminta Tetap Tertib

#infobogor #bogorhariini #bogorinfo #bogorterkini #puncak #puncakbogor

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #Bogor   #ganjil genap   #Cianjur   #kendaraan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved