Terkini Daerah
Peserta Sidang Komisi Organisasi KMAN VI Sepakat Pasal 1 dan 2 Diubah
TRIBUN-VIDEO.COM - Peserta sidang Komisi Organisasi KMAN VI sepakat pasal 1 dan 2 anggaran dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diubah.
Adapun bunyi pasal 1 yang disepakati diubah, berada di ayat 3 yakni, kata didirikan menjadi dideklarasikan.
Sebelum diubah, pasal 1 ayat 3 berbunyi AMAN didirikan pada tanggal 17 Maret 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Baca: Atraksi Suku Biak Berjalan di Atas Bara Api, Meriahkan Festival Danau Sentani KMAN VI Papua
Setelah diubah, pasal 1 ayat 3 berbunyi, AMAN dideklarasikan pada tanggal 17 Maret 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sedangkan pada pasal 2 sebelum diubah berbunyi, kedaulatan AMAN ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau disingkat KMAN.
Baca: Masyarakat Adat Jalani Sidang Pleno KMAN VI di Stadion Barnabas Yaowe, Berjalan Tak Kondusif
Sehingga, peserta sidang sepakat bahwa pasal 2 diubah menjadi, kedaulatan AMAN berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) dan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Luar Biasa atau disingkat KMANLUB.
Perwakilan Steering Commite KMAN menjelaskan, alasan perubahan pasal 2 itu dikarenakan keputusan tertinggi organisasi tidak hanya di forum KMAN, tetapi juga di Kongres Masyarakat Adat Nusatara Luar Biasa.
"Dua-duanya punya status yang sama secara hukum organisasi sehingga steering commite memutuskan bahwa keputusan tertinngi ada di KMAN dan KMANLUB," jelasnya.(*)
# KMAN VI # Kongres Masyarakat Adat Nusantara # Papua # pasal # Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Baca berita lainnya terkait Kongres Masyarakat Adat Nusantara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Sidang Komisi Organisasi KMAN VI Sepakat Pasal 1 dan 2 Diubah, Begini Bunyinya
Tribun Video Update
Respons Kapolres Jayapura soal Viral Kisah Frengky Monim yang Mengaku Tuhan & Punya Aliran Sesat
5 jam lalu
Live Update
Jelang Pentahbisan Uskup Timika Dihadiri 37 Uskup di Indonesia, Persiapan Sudah Rampung
20 jam lalu
Tribunnews Update
Aksi TNI Tembak Mati Tokoh OPM Papua Pelaku Pembantaian Warga Sipil, Sudah Satu Tahun Jadi DPO
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.