Jumat, 24 April 2026

Kabar Selebriti

Respons Pengacara Dito Mahendra soal Penahanan Nikita Mirzani, Yafet Rissy: Sudah Benar

Kamis, 27 Oktober 2022 21:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Dito Mahendra mengaku puas atas penahanan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikan kausa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy pada Rabu (26/10/2022).

Yafet mengatakan langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang sudah tepat.

"Kita selaku kuasa hukum, berpendapat bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet saat dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya dengan ditahannya Nikita, maka akan membuat efek jera dan tak akan kembali berulah.

Lebih lanjut pihak Dito Mahendra membeberkan tiga alasan Nikita ditahan.

Faktor penyebab penahanan Nikita demi penuntutan sesuai dengan undang-undang KUHP.

Baca: Sempat Mogok Makan Dipenjara, Kepala Rutan Serang Sebut Nikita Mirzani Sudah Berbaur: Ketawa Aja

Kedua demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan.

Nikita dikhawatirkan akan melakukan kesalahan kembali apabila tidak dilakukan penahanan.

"Karena kalau tidak ditahan, bisa jadi Nikita berulah lagi. Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ujar Yafet Rissy.

Baca: Curhat Nikita Mirzani sebelum Ditahan, Singgung Kondisi Mental hingga Kesulitan Dapat Uang Miliaran

Alasan ketiga adalah pembelaan dari Nikita Mirzani.

Meski begitu, pihaknya mneghargai hal tersebut.

Diketahui, Nikita Nirzani resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).

Penahanan tersebut buntut kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) terhadap Dito Mahendra.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Ditahan, Begini Respon Pihak Dito Mahendra

# Dito Mahendra # Pengacara # Nikita Mirzani # Yafet Rissy 

Host: Rima Anggi
Vp: Dharma Aji

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved