Jumat, 24 April 2026

Nasional

Bharada E Tetap Harus Tanggung Jawab, Mantan Hakim Agung: Tak Bisa Diakumulasikan Seseorang Saja

Kamis, 27 Oktober 2022 21:02 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E harus turut bertanggung jawab penuh atas kematian Brigadir J meski hanya menjalankan perintah atasan.

Hal tersebut diungkapkan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam acara talk show Satu Meja yang tayang di Youtube Kompas TV, Rabu (26/10/2022) malam.

Menurut Gayus Lumbuun, Bharada E harus tetap bertanggung jawab sesuai perannya terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Dalam pikiran saya Bharada E bertanggung jawab penuh karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian,” kata Gayus Lumbuun.

Gayus mengatakan, meski Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung semua akibat yang dilimpahkan kepada bawahannya, setiap pelaku dalam pembunuhan Brigadir J tetap harus dihukum.

Namun, kata Gayus, pertanggungjawaban hukum tidak bisa diakumulasikan pada seseorang.

Jika hal itu dilakukan maka akan bermunculan orang bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.

“Nanti yang lahir di semua perbuatan bemper-bemper, orang pasang badan atas perbuatan orang lain. Ini memang tidak ada di konsep hukum,” ujar Gayus.

Baca: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Disebut Ajudan Paling Junior

Gayus Lumbuun memandang, Bharada E melaksanakan perintah Ferdy Sambo secara penuh.

Ia bahkan tidak hanya melepaskan tembakan satu kali ke tubuh Yosua.

Jumlah tembakan yang lebih dari satu kali ini, menurutnya, merupakan tindakan mematikan.

Berdasarkan penalaran silogisme, kata Gayus, melepaskan beberapa tembakan berbeda dengan satu tembakan.

Baca: Kemarahan Ferdy Sambo Memuncak saat CCTV Pembunuhan Brigadir J Berada di Polres Metro Jaksel

“Lebih dari sekali tembakan itu, mematikan berarti, beda kalau satu kali,” kata Gayus Lumbuun.

“Ini mengganggu pikiran saya, kalau saya mengatakan saya berbeda pandang dalam hal ini,” ujarnya lagi.

Mantan Hakim Agung itu menekankan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo merupakan dalang atau mastermind.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya memerintahkan bawahannya membunuh.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Hakim Agung: Bharada E Tetap Harus Tanggung Jawab, Hukuman Tak Bisa Dibebankan Hanya ke Ferdy Sambo"

#brigadirj #bharadae #bharadaeliezer #yosuahutabarat #brigadiryosua #sambo #ferdysambo #sidang

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Bharada E   #Hakim Agung   #Brigadir J   #Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved