Minggu, 26 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Peran Kombes Agus Nurpatria, Lakukan Screening dan Hitung CCTV di Kompleks Rumdin Sambo

Kamis, 27 Oktober 2022 20:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) siang.

Adapun peran Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria yang dibacakan dalam surat dakwaan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mestinya.

Baca: Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo Pekan Depan, Bakal Bertemu Mantan Irjen?

Ia turut membantu Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan upaya menguburkan tindak pidana yang terjadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Agus menyuruh Acay untuk melakukan screening CCTV di lokasi kejadian yakni Kompleks Duren Tiga.

Namun karena Acay tidak berada di lokasi maka Acay memerintahkan anak buahnya Irfan Widyanto untuk melakukan hal itu.

Irfan diminta untuk berkoordinasi dengan Agus.

Baca: Alasan Bharada E Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, karena Paling Junior

Irfan pun lalu melakukan screening dan menghitung jumlah CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Kemudian Irfan melaporkan kepada Agus dan meneruskannya kepada Hendra Kurniawan bahwa ada 20 CCTV di Kompleks Duren Tiga.

"Oke jangan semuanya, yang penting saja, balas Hendra," ungkap Jaksa.

Lalu, Agus juga memerintahkan Irfan untuk mengambil DVR CCTV dan mengganti DVR CCTV dengan yang baru.

"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," ucap jaksa.

"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi di PN Jaksel

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J # Kombes Agus Nurpatria

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Adelia Denta Savritadayu Setyanta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved